MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka Tetap Berlaku pada 2024

MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka Tetap Berlaku pada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan putusan tersebut, sistem Pemilu untuk 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Permohonan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 didaftarkan pada 14 November 2022 oleh enam pemohon yang meminta MK mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang menurut mereka mendasari perlunya penerapan proporsional tertutup. Salah satunya, partai politik dinilai memiliki fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas, sehingga partai dianggap berwenang menentukan siapa yang akan duduk di lembaga legislatif.

Para pemohon juga menilai sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik kedaulatan partai politik, karena partai dapat menentukan kader yang tepat untuk duduk di lembaga perwakilan melalui proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis. Menurut mereka, hal itu dapat memberikan jaminan kepada pemilih bahwa calon yang dipilih partai memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

Selain itu, mereka berpendapat sistem proporsional terbuka yang bertumpu pada suara terbanyak perseorangan menempatkan individu sebagai peserta pemilihan dan mengurangi makna partai politik. Para pemohon menyebut tidak ada instruksi konstitusi yang memerintahkan Pemilu berbentuk proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan mekanisme suara terbanyak.

Para pemohon yang sebagian merupakan pengurus partai juga menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak telah “dibajak” oleh calon legislatif pragmatis yang mengandalkan popularitas tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur partai. Mereka menilai caleg dalam sistem tersebut tidak memiliki ikatan ideologi dan struktur partai, serta tidak memiliki pengalaman mengelola organisasi partai atau organisasi berbasis sosial politik.

Mereka juga menilai dampak sistem proporsional terbuka membuat anggota DPR dan DPRD seolah-olah mewakili partai politik, namun pada praktiknya mewakili diri sendiri. Karena itu, menurut pemohon, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa yang layak menjadi wakil rakyat setelah melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Alasan lain yang disampaikan adalah anggapan bahwa proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas yang menempatkan kemenangan individual dalam Pemilu. Para pemohon menilai kompetisi seharusnya terjadi antarpartai politik karena peserta Pemilu adalah partai politik, bukan individu, sebagaimana disebut dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Dalam putusan yang menolak permohonan tersebut, hakim MK Arief Hidayat menegaskan praktik politik uang dapat terjadi dalam sistem Pemilu apa pun, baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. Ia menyatakan politik uang lebih bersifat struktural dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sistem pemilihan tertentu menjadi penyebabnya.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan (Pemilu) apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar hakim MK Saldi Isra.