Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Dalam perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang melakukan aktivitas jurnalistik secara sah hanya dapat dikenakan setelah melalui mekanisme internal pers. Langkah hukum formal baru dapat diambil apabila:
- Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah dilakukan.
- Terdapat keputusan dari Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
- Upaya penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers tidak berhasil mencapai kesepakatan secara restorative justice.
Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa jurnalis tidak boleh diperlakukan sebagai subjek hukum yang dapat langsung dikriminalisasi. Pasal 8 UU Pers harus dipahami sebagai jaminan agar jurnalis tidak merasa terhambat oleh kekhawatiran terhadap kriminalisasi atau gugatan hukum yang bersifat membungkam, yang dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
"Penyelesaian sengketa yang berasal dari karya jurnalistik wajib mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana atau perdata," ujar Guntur.
Namun, putusan ini juga memunculkan dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang memiliki pandangan berbeda terkait perkara tersebut.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan pers dan transparansi di Indonesia.