MK Tegaskan Rekomendasi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada Harus Dimaknai sebagai Putusan yang Mengikat

MK Tegaskan Rekomendasi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada Harus Dimaknai sebagai Putusan yang Mengikat

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hasil penegakan hukum pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memiliki kekuatan hukum mengikat, baik dalam rezim pemilu maupun pilkada. MK menilai, karena pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu semestinya mengikat bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilihan.

Penegasan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin, yang menguji Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU 1/2015).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “putusan”.

MK juga menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyoroti adanya perbedaan atau ketidaksinkronan antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) dan penanganan pelanggaran administrasi pilkada dalam UU 1/2015. Pada pemilu, Bawaslu diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi, sementara pada pilkada Bawaslu hanya berujung pada pemberian rekomendasi yang kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU.

Menurut MK, perbedaan tersebut membuat kewenangan Bawaslu dalam pemilu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sebaliknya, dalam pilkada, kewenangan Bawaslu menjadi sangat bergantung pada tindak lanjut KPU karena hanya berupa rekomendasi, sementara KPU memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus rekomendasi itu.

MK menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Ridwan menyebut, dalam desain hukum pemilu, KPU dan Bawaslu—termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—secara struktur kelembagaan sama-sama penyelenggara pemilu.

MK juga mempertimbangkan bahwa penanganan pelanggaran administrasi pilkada yang hanya berbentuk rekomendasi berpotensi menjadikan proses di Bawaslu sebatas formalitas prosedural karena muara proses hukumnya tidak memiliki kekuatan mengikat. Padahal, untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas diperlukan dasar hukum yang pasti agar pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif, dapat dicegah dan diselesaikan secara efektif.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa karena penanganan sengketa administratif pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama. Dengan demikian, KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu tanpa perlu mengkaji ulang di tingkat KPU, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK memutuskan kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 harus dimaknai sebagai “putusan”. Konsekuensinya, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. Karena pemaknaan tersebut saling terkait, kata “rekomendasi” dalam Pasal 140 ayat (1) juga harus dimaknai sebagai “putusan”.

MK menyatakan penyesuaian keberlakuan juga berlaku terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pemohon namun terdampak oleh putusan ini. Namun, MK menegaskan putusan tersebut tidak diberlakukan untuk Pilkada Tahun 2024 yang saat ini masih berjalan.

Dalam bagian lain pertimbangan, MK mengingatkan pembentuk undang-undang agar menyelaraskan seluruh dasar pengaturan kepemiluan, mengingat konteks hukum kepemiluan tidak lagi membedakan rezim pemilu dan rezim pilkada. MK meminta agar dilakukan revisi undang-undang terkait pemilu, khususnya untuk mengharmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pemilihan kepala daerah, termasuk pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Menurut MK, penyelarasan tersebut diperlukan untuk mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi warga negara dalam menggunakan hak politiknya, sejalan dengan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Sebelumnya, para pemohon mendalilkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka meminta pola penanganan pelanggaran administrasi pilkada disamakan dengan pemilu, karena pada pemilu perkara diperiksa dan diputus oleh Bawaslu beserta jajarannya dan putusan wajib ditindaklanjuti KPU, sedangkan pada pilkada Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti KPU melalui mekanisme memeriksa dan memutus sebagaimana diatur, antara lain, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.