MK Nyatakan Uji Materi Ketentuan Partisipasi Publik dalam UU P3 Selesai Usai Permohonan Dicabut

MK Nyatakan Uji Materi Ketentuan Partisipasi Publik dalam UU P3 Selesai Usai Permohonan Dicabut

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) telah berakhir setelah para pemohon mencabut permohonannya.

Sidang Perkara Nomor 20/PUU-XXIII/2025 digelar di MK pada Senin (21/4/2025). Perkara ini diajukan oleh Aktivis Hukum Ilham Fariduz Zaman bersama PT Pinter Hukum Indonesia. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Agenda persidangan semula dijadwalkan untuk pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mengonfirmasi adanya surat pencabutan permohonan dari para pemohon.

“Mahkamah menerima surat perihal pencabutan permohonan perkara pengujian materiil. Apakah betul ada surat demikian?” tanya Enny kepada pemohon.

Ilham Fariduz Zaman membenarkan pencabutan tersebut. Dengan konfirmasi itu, proses pengujian perkara dinyatakan selesai.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyoroti ketentuan yang diuji karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap proses legislasi. Mereka berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam batang tubuh pasal dan bagian penjelasan yang berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi.

Pemohon juga menyinggung praktik pembentukan undang-undang yang dinilai semakin mengabaikan partisipasi publik. Contohnya, menurut pemohon, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Kementerian Negara disebut terbatas dengan alasan kedua rancangan tersebut tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Dalam permohonannya, pemohon menguji frasa “dan/atau mempunyai kepentingan” dalam Pasal 96 ayat (3) UU P3 serta frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam bagian penjelasan pasal tersebut. Pemohon menilai kedua frasa itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, hak memperjuangkan kepentingan kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2).

Pemohon juga mengkritisi pergeseran makna hak partisipasi dalam proses legislasi. Mereka merujuk pada tafsir Mahkamah sebelumnya yang menyatakan partisipasi tidak hanya terbatas pada pihak yang terdampak langsung, tetapi juga mencakup individu atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap kebijakan publik. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 96 ayat (3) UU P3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan”, kecuali dimaknai juga mencakup pihak “yang memiliki perhatian (concern)”. Selain itu, pemohon meminta frasa dalam penjelasan pasal, yakni “yang terdaftar di kementerian yang berwenang”, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.