Kecerdasan artifisial (AI) kian banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk politik, karena mampu mempercepat produksi konten seperti foto dan video yang menarik serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan pesan kampanye. Namun, pemanfaatan teknologi ini kini menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang penggunaan AI dalam pembuatan konten kampanye politik.
Pada Kamis (2/1/2025), MK menerbitkan putusan dalam Permohonan Uji Materi Nomor 21/PUU-XI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penggunaan AI dalam kampanye politik berpotensi merusak prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kebijakan ini kemudian memicu perdebatan di masyarakat, dengan munculnya pandangan yang pro dan kontra.
Di satu sisi, larangan dinilai sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, terutama praktik manipulasi gambar atau video yang dapat menyesatkan publik dan mengganggu integritas pemilu. Kekhawatiran lainnya adalah konten AI dapat dibentuk sedemikian rupa untuk mengubah citra kandidat secara drastis atau memengaruhi persepsi pemilih secara manipulatif, sehingga bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan transparan.
Di sisi lain, larangan ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. AI dipandang sebagai alat komunikasi yang membantu menyampaikan pesan politik secara lebih kreatif dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Contoh yang disebut dalam diskursus publik adalah kemunculan figur “gemoy” pada Pemilu Presiden 2024 yang dikaitkan dengan calon seperti Prabowo Subianto, yang menunjukkan bagaimana konten berbasis AI dapat menarik perhatian, terutama di kalangan pemilih muda yang terbiasa mengonsumsi media digital.
Meski demikian, penggunaan AI tidak otomatis membuat konten menjadi viral atau masuk arus utama di platform digital. Efektivitasnya tetap bergantung pada cara pesan dirancang dan disampaikan oleh komunikator. Karena itu, muncul pandangan bahwa yang perlu dibatasi bukan semata penggunaan AI, melainkan penyalahgunaannya—khususnya konten manipulatif yang berpotensi menyesatkan pemilih.
Dalam konteks perlindungan pemilih, larangan ini juga dikaitkan dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari informasi. Jika AI digunakan untuk menghasilkan materi kampanye yang menyesatkan, hal tersebut dinilai dapat merugikan hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula gagasan bahwa pengaturan transparansi dapat menjadi pendekatan alternatif. Tim kampanye dinilai perlu diwajibkan mengungkapkan secara jelas apabila materi kampanye dibuat dengan bantuan AI, sehingga pemilih dapat menilai informasi dengan lebih sadar dan tidak mudah tertipu oleh konten yang berpotensi dimanipulasi. Isu ini juga bersinggungan dengan kenyataan bahwa sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet, belum memiliki pemahaman memadai tentang produk berbasis AI.
Pada akhirnya, polemik larangan AI dalam kampanye menempatkan dua kepentingan dalam satu tarikan: menjaga integritas pemilu sekaligus memastikan ruang berekspresi dan kreativitas tidak terhambat. Di luar soal teknologi, diskusi juga mengarah pada substansi yang lebih luas, yakni dorongan agar kualitas kepemimpinan dan pemenuhan janji politik tetap menjadi fokus utama pemilih, bukan semata citra yang dibangun melalui strategi komunikasi digital.

