MK Akan Bacakan Putusan Uji UU APBN 2026 terkait Anggaran Pendidikan dan Program MBG pada 30 Juli

MK Akan Bacakan Putusan Uji UU APBN 2026 terkait Anggaran Pendidikan dan Program MBG pada 30 Juli

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB.

Tiga perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN yang dinilai dipergunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena substansi permohonan serupa, MK beberapa kali menggelar persidangan ketiga perkara secara bersamaan.

Dalam sidang sebelumnya yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden serta DPR pada Selasa, 23 Juni 2026, DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril sebagai ahli.

Cecep menyampaikan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, timbulan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi menunjukkan perlunya evaluasi program MBG secara berkala dan menyeluruh. Ia menilai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG mengindikasikan kebutuhan perbaikan tata kelola program secara menyeluruh.

Menurut Cecep, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola. Ia menyebut masih terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan manajerial serta tata kelola yang proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Cecep juga menekankan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Ia menilai pengalokasian MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan yang disebutnya harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Sementara itu, Oce Madril menyampaikan bahwa sistem pengalokasian anggaran dalam APBN telah berubah, dari yang sebelumnya menunjuk sektor menjadi berbasis fungsi. Karena itu, besaran anggaran pendidikan bergantung pada interpretasi mengenai pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan untuk fungsi tersebut dalam APBN. Ia menyatakan, sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui DPR dan disahkan melalui undang-undang, APBN tersebut bersifat konstitusional.

Oce merujuk Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta sejumlah putusan MK terkait pengujian UU APBN. Ia menyimpulkan konstitusionalitas UU APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik. Menurutnya, sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada peserta didik—dengan catatan tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN)—tidak melanggar ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon pada Senin, 15 Juni 2026, Pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Iman Zanatul Haeri, guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Iman menyampaikan berbagai dampak pelaksanaan MBG yang dihimpun dari keluhan serta laporan para guru.

Iman menyatakan bahwa setelah MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan, serta guru honorer. Ia juga menyebut guru PPPK paruh waktu yang setelah memperoleh surat keputusan justru menerima gaji lebih rendah daripada guru honorer. Ia mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang memperoleh gaji sekitar Rp 300 ribu, bahkan ada laporan gaji guru di Sumedang sebesar Rp 50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

Ia menambahkan, terdapat guru honorer yang dipecat atau dipertahankan dengan pilihan antara menerima gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi. Selain itu, ia menyebut guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK, namun TPG ditangguhkan.

Iman juga memaparkan hasil survei yang dilakukan pihaknya terhadap guru, yang diisi oleh 239 responden, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Ia mengatakan tidak mudah mengajak guru hadir dalam persidangan karena alasan keamanan serta kekhawatiran intimidasi struktural dari level kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, maupun pihak lain yang menilai kesaksian dapat memberatkan program MBG.

Dari survei tersebut, Iman menyebut muncul sejumlah dampak yang dikaitkan dengan kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian digunakan untuk pelaksanaan MBG, antara lain beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, hingga kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang. Ia juga menyatakan ada responden guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Selain dampak kesejahteraan, Iman menyoroti tambahan tugas guru untuk mengawasi dan mencatat pembagian makanan, yang menurutnya membuat jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, hingga pengembalian wadah makanan kerap berlangsung pada jam pelajaran. Ia mengatakan dampak tersebut menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta psikologis para guru.

Hal serupa disampaikan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa fakultas tersebut, yang hadir sebagai saksi dari Pemohon perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026. Zidan menjelaskan kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama, sehingga keberlangsungan layanan pendidikan masih bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.

Zidan menyatakan bahwa sebelum adanya kebijakan MBG, persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sudah cukup kompleks. Ia menilai terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai, seperti keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, serta dukungan riset dan pengembangan mahasiswa. Menurutnya, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan.

MK akan menyampaikan putusan atas ketiga permohonan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.