MIN 1 Rejang Lebong Pasang Papan Informasi BOS untuk Perkuat Transparansi Keuangan

MIN 1 Rejang Lebong Pasang Papan Informasi BOS untuk Perkuat Transparansi Keuangan

Rejang Lebong – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong memasang papan informasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan anggaran.

Pemasangan papan informasi tersebut dilakukan pada Kamis (07/05) di depan ruang kantor madrasah oleh staf MIN 1 Rejang Lebong, Rasyidan Ayaturrahman, S.Sos. dan Abdul Hakim. Papan itu memuat data terkait pengelolaan dana BOS yang dapat diakses langsung oleh masyarakat, wali murid, maupun pihak terkait lainnya.

Kepala MIN 1 Rejang Lebong, Mufidatul Chairi, menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

“Pada Bab VI tentang pelaporan dana, tepatnya pada poin transparansi pengelolaan keuangan dan kebijakan anti-korupsi dijelaskan bahwa publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi madrasah, website resmi, atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat,” ujar Mufidatul Chairi saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, transparansi anggaran tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. “Melalui papan informasi ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung informasi terkait pengelolaan dana BOS di madrasah. Kami ingin membangun kepercayaan publik dengan memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka,” katanya.

Sementara itu, Rasyidan Ayaturrahman menyampaikan bahwa papan informasi tersebut akan diperbarui secara berkala mengikuti data terbaru pada aplikasi EDM e-RKAM, sehingga informasi yang ditampilkan tetap relevan dan sesuai kondisi aktual.

Pihak madrasah berharap keberadaan papan informasi dana BOS dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan madrasah.