Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah menargetkan penyelesaian 400 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa.
Nusron menjelaskan, percepatan penyelesaian RDTR ditujukan untuk memenuhi target penyediaan 1.200 RDTR kabupaten/kota yang akan diselesaikan bertahap pada periode 2026–2028. Program tersebut disebut membutuhkan anggaran Rp3,82 triliun. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menargetkan 400 RDTR dan mengusulkan tambahan anggaran Rp998 miliar.
Selain RDTR, pemerintah juga menargetkan percepatan pelaksanaan revisi terhadap 309 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang direncanakan rampung bertahap pada periode 2026–2028 dengan kebutuhan anggaran Rp1,03 triliun. Pada tahun anggaran 2026, targetnya 104 RTRW dengan usulan anggaran Rp361 miliar. Nusron menyebut 309 RTRW tersebut tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Nusron, tambahan anggaran untuk percepatan penyelesaian RDTR dan revisi RTRW itu diusulkan bersamaan dengan usulan anggaran tambahan untuk pelaksanaan program 3 juta rumah kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan.
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi peraturan zonasi. Muatannya meliputi tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi.
Sementara itu, RTRW adalah rencana besar tata ruang suatu wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. RTRW memuat gambaran umum seperti kawasan permukiman, zona industri, area hijau, kawasan pertanian, dan kawasan lindung.
Nusron juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung investasi dan reformasi perizinan.

