JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya alas hak tanah wakaf tidak otomatis menghambat proses sertipikasi. Menurut dia, masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/7/2026). Ia memaparkan, apabila kondisi wakif atau alas hak tidak tersedia, pemohon dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut landasan mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf agar aset yang telah diwakafkan tidak mudah memicu sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, ia menilai masyarakat yang menghadapi kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
Ia juga menanggapi pandangan yang menganggap tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. “Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.