Provinsi Sulawesi Utara mencatat perkembangan penting dalam penguatan tata kelola ruang dan pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara.
Persetujuan substansi tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Gubernur Yulius Selvanus hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait. Ia menyatakan penyerahan persetujuan substansi menandai rampungnya proses panjang penyusunan RTRW yang telah dimulai sejak 2019.
Menurutnya, penyusunan RTRW berlangsung melalui pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Setelah persetujuan substansi diterima, pemerintah provinsi akan melanjutkan ke tahap penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD yang direncanakan pada 24 Februari 2026.
Gubernur juga menegaskan persetujuan substansi RTRW menjadi landasan untuk memberikan kepastian hukum tata ruang, sekaligus acuan bagi arah pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Dari 15 kabupaten/kota, ia menyebut baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Dengan terbitnya persetujuan substansi RTRW tingkat provinsi, pemerintah berharap harmonisasi serta percepatan penetapan RTRW kabupaten/kota dapat segera dituntaskan untuk mendorong pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

