Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara kepada Gubernur

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara kepada Gubernur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Yulius Selvanus. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam keterangannya, Nusron menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Ia menyebutkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga kini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah persetujuan substansi dari pemerintah pusat diterima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna. Rapat tersebut direncanakan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Menteri ATR/BPN menyatakan persetujuan substansi RTRW menjadi landasan penting untuk mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Dokumen tersebut juga menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, panitia khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait.