Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044, Minta Jadi Acuan RTRW Kabupaten/Kota

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044, Minta Jadi Acuan RTRW Kabupaten/Kota

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/26).

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan RTRW provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia meminta gubernur mengontrol bupati dan wali kota, terutama bagi daerah yang belum memiliki RTRW.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW, menurut Nusron, sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

Nusron juga menjelaskan perbedaan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota terutama terdapat pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, sedangkan RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Nusron.

Usai menerima Persub tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur karena dokumen itu telah dipersiapkan sejak 2019. Ia menyebut Persub akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius.