Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor LP2B Sulsel, Minta Integrasi ke RTR dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor LP2B Sulsel, Minta Integrasi ke RTR dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Makassar—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026). Dalam agenda tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana.

Nusron menegaskan perlindungan lahan pertanian di daerah menjadi prioritas untuk mendukung swasembada pangan, di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional. Ia menyampaikan bahwa pemerintah diminta menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui keputusan LP2B.

Dalam kebijakan perlindungan lahan, pemerintah pusat menetapkan target 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) di tiap daerah untuk dijadikan LP2B. Khusus Sulawesi Selatan, Nusron menyampaikan apresiasi karena capaian penetapan LP2B mencapai 88,05%.

Meski target terlampaui, Nusron mengingatkan bahwa alih fungsi lahan di luar area LP2B tetap tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurut dia, penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus melalui izin, agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara ugal-ugalan.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota, Nusron juga mendorong agar ketetapan LP2B segera diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Daerah yang menghadapi kendala pendanaan atau membutuhkan dukungan diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Ia menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah menerima dana tambahan yang didedikasikan untuk memfasilitasi penyusunan 104 RTRW kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Daerah yang belum merampungkan dokumen RTRW maupun RDTR didorong segera mengajukan permohonan, dengan target penyelesaian 100% RDTR di Sulawesi Selatan pada 2028.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan. Penandatanganan itu disaksikan oleh Nusron, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan Wartomo.

Jufri Rahman menyampaikan peran Sulawesi Selatan dalam ketahanan pangan nasional, terutama untuk kawasan Indonesia Timur. Ia menyebut perlindungan area persawahan melalui penetapan LP2B sebagai langkah strategis, dengan luasan LP2B yang telah ditetapkan mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare LBS.

Menurut Jufri, capaian tersebut membuat Sulawesi Selatan melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat, sekaligus menjadi bentuk komitmen dan kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah.

Sejumlah pejabat turut mendampingi Nusron dalam pertemuan itu, antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.