MAKASSAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan di tengah dinamika situasi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Nusron menyampaikan bahwa Presiden menempatkan ketahanan pangan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijaga melalui perlindungan terhadap lahan sawah dan kawasan pertanian produktif. “Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” ujar Nusron.
Pemerintah menargetkan perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Dalam rakor tersebut, Nusron mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melampaui target nasional dengan menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen.
Meski begitu, Nusron mengingatkan lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti dapat dialihfungsikan tanpa aturan. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus mengajukan izin. Hal ini untuk memastikan alih fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Selain perlindungan lahan pertanian, Nusron meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia juga menyatakan daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, pemerintah pusat telah menambah alokasi anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Dukungan itu diharapkan mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang sehingga cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Penandatanganan disaksikan Nusron, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Ia menyebut luas LP2B yang telah ditetapkan mencapai 581.309 hektare atau setara 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” ujar Jufri.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.