Menko Yusril Tekankan 8 Langkah Pembenahan untuk Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

Menko Yusril Tekankan 8 Langkah Pembenahan untuk Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

Jakarta, 8 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya pembenahan organisasi secara menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Penegasan itu disampaikan Yusril saat kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (8/6). Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama menjaga kualitas layanan publik, terutama di tengah sorotan atas dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik harus dilakukan melalui langkah yang nyata dan terukur. Salah satu fokus utamanya adalah pembenahan organisasi agar layanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya,” ujar Yusril.

Yusril kemudian merinci delapan agenda pembenahan organisasi yang diminta menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, melakukan pemetaan titik-titik layanan publik untuk memastikan seluruh unit layanan benar-benar mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Standar pelayanan tersebut, menurutnya, harus memuat kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan diharapkan berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus sarana evaluasi untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan. Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur.

Kelima, memperkuat sistem pelayanan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penguatan sistem diperlukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, melainkan berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.

Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Yusril menegaskan pembenahan tidak akan berjalan efektif apabila praktik-praktik menyimpang masih dibiarkan.

Ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Ia menekankan penindakan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung integritas serta profesionalisme. Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan, menurutnya, perlu mendapatkan dukungan organisasi dan tidak dikucilkan di lingkungan kerja.

Yusril menegaskan delapan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat. Ia juga menekankan perbaikan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.

Melalui agenda pembenahan organisasi itu, Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata. Ia berharap pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin bersih, profesional, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.