Jakarta — Ketegangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menguat menjelang persiapan Pemilu 2029. Polemik muncul setelah PDI Perjuangan (PDIP) menolak gagasan agar revisi Undang-Undang Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, sementara pemerintah menyatakan masih menunggu langkah resmi DPR untuk merampungkan draf usulan revisi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah belum mengambil langkah aktif dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia mengatakan, sejak awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu diserahkan kepada DPR.
“Sedari awal telah disepakati usul inisiatif amandemen UU Pemilu diserahkan kepada DPR,” ujar Yusril. Menurutnya, pemerintah masih menunggu penyelesaian draf revisi hasil pembahasan internal DPR RI dan siap membahas kapan pun usulan resmi diajukan.
Yusril menambahkan, pembahasan revisi sangat bergantung pada kesiapan politik parlemen saat ini. Karena itu, pemerintah tidak menetapkan target pembahasan sebelum DPR menyerahkan draf revisi resmi. “Pemerintah siap membahas kapanpun DPR mengajukan usul inisiatif revisi UU Pemilu,” katanya.
Ia juga menilai revisi UU Pemilu idealnya tuntas jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Menurut Yusril, penyelesaian lebih awal diperlukan untuk mematangkan persiapan teknis penyelenggaraan pemilu. “Idealnya selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar persiapan tidak mendadak,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan penolakan keras terhadap usulan agar revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi independensi partai politik dalam demokrasi.
“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan nyawa demokrasi kepada kekuasaan,” tegas Deddy. Menurutnya, partai politik memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan pemilu, sehingga DPR dinilai paling tepat mengendalikan proses revisi regulasi pemilu.
Deddy juga menyebut perbedaan pandangan politik merupakan hal wajar dalam demokrasi. Ia menilai dinamika dan pergulatan politik dapat melahirkan konsensus yang penting untuk menjaga keseimbangan demokrasi ke depan. “Kalau takut perbedaan dan pergulatan, jangan berpolitik atau mendirikan partai politik,” ujarnya.
Selain itu, PDIP mempertanyakan alasan munculnya usulan menjadikan revisi UU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah pusat. Deddy menilai langkah tersebut bertentangan dengan praktik pembahasan undang-undang teknis sebelumnya di parlemen dan menekankan bahwa revisi UU Pemilu menyangkut masa depan demokrasi serta keberlangsungan partai politik.
“Saya tidak setuju revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena sangat vital,” katanya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring penyusunan agenda legislasi berikutnya. DPR dan pemerintah diproyeksikan menghadapi tarik ulur kepentingan politik sebelum revisi UU Pemilu resmi dibahas bersama.