Menjelang Pemilu 2024, Politik Transaksional dan Dominasi Kapital Kembali Disorot

Menjelang Pemilu 2024, Politik Transaksional dan Dominasi Kapital Kembali Disorot

KUNINGAN — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024, praktik politik transaksional kembali menjadi perhatian. Dalam berbagai perbincangan dengan warga dan sejumlah tokoh, isu politik dinilai sulit dihindari karena semakin kuat mewarnai ruang sosial, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pengamatan terhadap dinamika politik praktis—mulai dari strategi pemenangan untuk meningkatkan popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas calon legislatif maupun calon presiden, hingga kerja langsung di tingkat konstituen—membawa pada kesimpulan bahwa realitas di lapangan kerap lebih kompleks dibanding narasi yang muncul di media sosial. Dalam situasi tertentu, gagasan yang dinilai cemerlang bisa kehilangan daya pengaruh ketika berhadapan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dari rangkaian pengalaman tersebut, muncul pertanyaan yang disebut sebagai “rahasia umum” di masyarakat: mengapa masih ada warga yang bersedia menukar suara dengan uang atau barang, dan mengapa masih ditemukan dugaan kedekatan sebagian pengawas pemilu dengan kandidat tertentu.

Fenomena ini kemudian dikaitkan dengan konsep kapital dalam teori sosial. Mengacu pada pemikiran yang dikutip dari George Ritzer dalam buku Teori Marxis dan Teori Neo-Marxian, kapital dipahami sebagai cara menggandakan uang—bagaimana uang bekerja untuk menghasilkan lebih banyak uang. Sementara itu, Karl Marx memandang kapital sebagai modal yang dimiliki kaum kapitalis untuk menekan kaum proletar, sekaligus alat untuk menguasai basis dan melanggengkan kekuasaan.

Dalam kerangka tersebut, dominasi kapital dipandang tidak terpisahkan dari upaya mempertahankan pengaruh di sebuah arena. Jika ditarik ke konteks politik kontemporer, kampanye para kandidat dinilai kerap bergerak dalam logika dominasi: menggunakan modal untuk menguasai basis dukungan, termasuk melalui transaksi di tingkat akar rumput yang dikemas sebagai program atau bantuan kebutuhan.

Namun, kapital tidak selalu dipahami semata sebagai uang. Filsuf Prancis Pierre Felix Bourdieu memperluas definisi kapital menjadi empat bentuk: kapital ekonomi, kapital sosial, kapital kebudayaan, dan kapital simbolik. Dalam konteks politik, kapital sosial—yakni jaringan relasi yang luas di dalam masyarakat—dipandang memiliki peran penting karena dapat membantu seseorang menguatkan posisi dan pengaruhnya dalam arena.

Kapital sosial disebut berpengaruh terhadap peluang kemenangan kandidat, termasuk ketika seorang politikus memiliki relasi di lembaga pengawasan maupun penyelenggara pemilu. Dalam pandangan ini, relasi sosial dipahami sebagai instrumen untuk mengontrol arena persaingan.

Di sisi lain, masyarakat kelas menengah ke bawah yang menghadapi kesulitan ekonomi dinilai lebih rentan menerima praktik pertukaran suara. Sebagian warga memandangnya sebagai kesempatan sesaat di tahun politik, sementara kandidat membutuhkan dukungan elektoral. Relasi timbal balik semacam itu disebut membentuk kausalitas konkret dalam arena politik.

Konsep arena dan habitus yang diperkenalkan Bourdieu juga digunakan untuk menjelaskan bagaimana pihak yang menguasai arena lebih mudah membentuk kebiasaan sosial masyarakat. Dalam konteks pemilu, kapital ekonomi dan kapital sosial dipandang menjadi faktor yang menentukan, termasuk dalam membentuk situasi sosial yang memengaruhi hasil kontestasi.

Dengan kondisi tersebut, politik transaksional dinilai sulit dihindari dan cenderung berulang. Selama pemilih menentukan pilihan terutama karena imbalan uang atau barang, praktik politik berbasis kapital dipandang akan terus bertahan. Kekhawatiran lain yang muncul adalah kualitas kepemimpinan yang lahir dari proses transaksional, yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi perilaku koruptif dan melahirkan politikus tanpa integritas.