Menhaj: Sistem Antrean Haji Terus Dibenahi untuk Menjamin Transparansi

Menhaj: Sistem Antrean Haji Terus Dibenahi untuk Menjamin Transparansi

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah terus membenahi sistem antrean haji untuk menjamin transparansi dan keadilan pelayanan bagi calon jamaah, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ia mengatakan pembenahan dilakukan antara lain melalui verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu, guna memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar calon jamaah yang sah. Proses verifikasi itu mencakup penelusuran status calon jamaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, Irfan menyebut jumlah daftar tunggu haji secara nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan terus bertambah setiap tahun. Menurut dia, pertambahan terjadi karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang.

Selain verifikasi, pemerintah juga menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada masa sebelumnya, baik pada haji reguler maupun haji khusus. Irfan menegaskan, pada tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan.

Ia menjelaskan, apabila ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya akan langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean.

Menhaj juga menekankan komitmen pemerintah untuk mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu berdekatan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun, serta tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

Menurut Irfan, dengan ketentuan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat Aziz Hegemur melaporkan jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang. Ia menilai tingginya daftar tunggu tersebut mencerminkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Aziz merinci sebaran calon jamaah dalam daftar tunggu, antara lain Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu.