Menhaj Pastikan Pembenahan Sistem Antrean Haji untuk Jaga Transparansi dan Keadilan

Menhaj Pastikan Pembenahan Sistem Antrean Haji untuk Jaga Transparansi dan Keadilan

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah terus membenahi sistem antrean haji guna menjamin transparansi dan keadilan pelayanan bagi calon jamaah, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu. Verifikasi ini ditujukan untuk memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar calon jamaah yang sah, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya perubahan status, seperti calon jamaah yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, Irfan mengungkapkan jumlah daftar tunggu haji secara nasional kini mencapai sekitar 5,8 juta orang dan terus bertambah setiap tahun. Ia menyebut jumlah pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang.

Selain pembenahan data, pemerintah juga menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang disebut pernah terjadi pada masa sebelumnya, baik pada haji reguler maupun haji khusus. Irfan menegaskan, tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Ia mencontohkan, bila ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya akan langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean.

Menhaj juga menekankan komitmen pemerintah untuk mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun, dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Aziz merinci sebaran daftar tunggu di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring meningkatnya jumlah calon haji dalam daftar tunggu.