Kepercayaan publik disebut sebagai kekuatan yang tidak dapat dibeli dengan anggaran sebesar apa pun, tidak bisa dipaksakan melalui kekuasaan, dan tidak dapat dipertahankan hanya dengan retorika politik. Dalam negara demokrasi, kepercayaan menjadi “mata uang” politik yang menentukan legitimasi pemerintah untuk menjalankan kebijakan, menggerakkan birokrasi, menarik investasi, menjaga stabilitas sosial, serta mengajak masyarakat bergerak menuju tujuan bersama.
Karena itu, membaca arah politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak cukup hanya melalui indikator pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau capaian investasi. Ukuran lain yang dianggap sama penting adalah sejauh mana kebijakan yang dijalankan mampu memperkuat kembali kepercayaan rakyat kepada negara. Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak mengeluarkan kebijakan, melainkan negara yang paling dipercaya oleh rakyatnya.
Dalam kerangka negara modern, kepercayaan publik ditempatkan sebagai salah satu pilar utama bersama hukum yang berwibawa dan pemerintahan yang efektif. Ketiganya dipandang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Pandangan tersebut antara lain merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, yang menyatakan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi cenderung memiliki institusi lebih kuat, biaya ekonomi lebih rendah, serta kemampuan bekerja sama yang lebih baik. Kepercayaan dipahami bukan sekadar nilai moral, melainkan modal strategis pembangunan.
Konsep itu sejalan dengan gagasan Robert D. Putnam mengenai social capital atau modal sosial. Menurut Putnam, kepercayaan, norma, dan jejaring kerja sama berpengaruh terhadap efektivitas institusi publik. Negara dengan modal sosial kuat dinilai lebih mudah menjalankan kebijakan karena masyarakat percaya negara bekerja untuk kepentingan bersama, bukan untuk segelintir pihak.
Dalam demokrasi, legitimasi memang lahir dari pemilihan umum. Namun, legitimasi tidak berhenti pada hari pencoblosan. Setelah mandat diberikan, pemerintah dipandang perlu memelihara kepercayaan melalui kebijakan yang adil, pelayanan publik yang berkualitas, birokrasi profesional, serta penegakan hukum yang konsisten. Legitimasi politik tidak dianggap berlaku tanpa batas waktu, melainkan harus diperbarui setiap hari melalui tindakan nyata.
Kepercayaan publik disebut dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat berulang kali menyaksikan ketidaksesuaian antara janji dan kenyataan. Sejumlah faktor yang disebut berkontribusi terhadap penurunan kepercayaan antara lain korupsi yang merugikan negara, penyalahgunaan kewenangan, birokrasi yang lamban, pelayanan publik yang tidak responsif, hingga penegakan hukum yang dipersepsikan tidak konsisten.
Dalam kondisi tersebut, skeptisisme mudah tumbuh. Kebijakan dipandang dengan prasangka, program pemerintah dipertanyakan motifnya, bahkan keberhasilan yang nyata pun disebut kerap tidak memperoleh apresiasi karena masyarakat lebih dulu kehilangan rasa percaya. Situasi ini membuat upaya membangun kembali kepercayaan dinilai jauh lebih sulit daripada mempertahankannya.
Kepercayaan juga ditegaskan tidak lahir dari slogan, melainkan dari pengalaman nyata masyarakat saat berinteraksi dengan negara. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat melihat adanya keadilan. Ketika birokrasi melayani cepat dan profesional, masyarakat merasakan kehadiran negara. Ketika anggaran dikelola transparan dan akuntabel, masyarakat percaya bahwa uang publik digunakan untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, konsistensi menjadi kata kunci. Integritas penyelenggara negara, kualitas pelayanan publik, dan kepastian hukum dipandang sebagai tiga unsur yang saling menguatkan dalam membentuk legitimasi pemerintahan.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, harapan publik disebut tidak semata terkait pertumbuhan ekonomi atau percepatan pembangunan nasional. Harapan yang lebih mendasar adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Agenda pemberantasan korupsi, penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik diposisikan sebagai rangkaian yang bermuara pada upaya membangun kembali hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat.
Kepercayaan publik ditegaskan tidak dapat diperintahkan. Ia harus diperjuangkan melalui kebijakan yang konsisten dan kepemimpinan yang memberi teladan. Dalam hubungan negara dan rakyat, semakin tinggi kepercayaan publik, semakin kuat legitimasi negara. Sebaliknya, ketika kepercayaan menurun, efektivitas pemerintahan ikut melemah.
Negara yang dipercaya dinilai lebih mudah mengajak masyarakat menghadapi krisis, melaksanakan reformasi, serta membangun masa depan bersama. Kepercayaan disebut dapat menjadi energi kolektif yang memperkuat persatuan, memperkokoh demokrasi, dan mempercepat pembangunan. Karena itu, membangun kepercayaan dipandang bukan sekadar pekerjaan komunikasi publik, melainkan pekerjaan besar yang mencakup reformasi hukum, tata kelola pemerintahan, birokrasi, dan budaya integritas.
Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa negara tidak dibangun hanya dengan APBN besar, jalan tol panjang, pelabuhan megah, atau gedung pencakar langit. Semua itu dapat diwujudkan melalui anggaran dan teknologi, tetapi kepercayaan dinilai tidak pernah bisa dibeli. Kepercayaan lahir ketika rakyat melihat negara bekerja jujur, hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, birokrasi melayani profesional, dan pemimpin memegang teguh integritas.
Sejarah, menurut tulisan tersebut, tidak hanya mencatat jumlah proyek yang diselesaikan sebuah pemerintahan, melainkan apakah pemerintahan itu berhasil membangun kembali kepercayaan rakyatnya. Ketika rakyat percaya kepada negaranya, negara memperoleh kekuatan yang tidak dapat dibeli oleh kekayaan apa pun.