Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, meminta kementerian dan lembaga penerima alokasi anggaran program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) tahun 2026 segera menyampaikan rencana program secara terbuka kepada pemerintah daerah.
Permintaan itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap yang digelar secara hibrida dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (21/7). Menurut Tito, keterbukaan informasi diperlukan agar kepala daerah di wilayah terdampak memahami bentuk intervensi pemerintah pusat di daerah masing-masing, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai arahan dan visi Presiden.
Pemerintah, kata Tito, telah memasuki fase percepatan rehab-rekon pascabencana Sumatera. Satgas juga telah merampungkan penyusunan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehab-Rekon, dokumen strategis yang disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Penyusunan Renduk melibatkan 32 kementerian/lembaga serta mengakomodasi usulan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di tiga wilayah terdampak.
Tito menyebut Renduk tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR dan arahan Presiden untuk dilaksanakan selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028. Total kebutuhan anggaran mencapai Rp100,1 triliun, dengan penyaluran bertahap Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Selain anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menerima tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah didistribusikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di tiga provinsi terdampak.
Dari usulan pendanaan 32 kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan, Tito menyampaikan ada tujuh kementerian/lembaga yang anggarannya telah disetujui dan mulai disalurkan. Tujuh instansi tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
“Saya meminta untuk disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada publik apa rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran yang sudah diterima dari Kementerian Keuangan,” ujar Tito. Ia menekankan setiap kementerian/lembaga penerima anggaran perlu menjelaskan besaran dana yang diterima beserta program konkret yang akan dijalankan.
Tito menambahkan, transparansi juga menjadi bukti bahwa pelaksanaan tugas Satgas Percepatan Rehab-Rekon berjalan sesuai amanat dan arahan Presiden, termasuk terkait pekerjaan kementerian dan lembaga penerima anggaran rehab-rekon pada 2026.
Rapat koordinasi itu dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto, Direktur Distribusi PT PLN Arsyadany G. Akmalaputri, serta jajaran Satgas PRR dan Kemendagri. Sejumlah kepala daerah atau perwakilan dari wilayah terdampak bencana Sumatera juga mengikuti rapat secara virtual.