Fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi di Aceh resmi berakhir pada 28 Juli 2026. Setelah itu, Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dalam menetapkan fase baru tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penetapan fase rehab-rekon tidak dipaksakan bagi kabupaten/kota yang belum siap.
“Kondisi setiap daerah berbeda-beda. Bagi kabupaten/kota yang belum siap, jangan dipaksakan,” kata Tito saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah (Potda) Kantor Gubernur Aceh itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran pemulihan sebesar Rp58,9 triliun. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan penanganan bencana beserta alokasi anggarannya diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Seluruh kegiatan penanganan bencana dan alokasi anggarannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus tahu bahwa seluruh anggaran itu betul-betul digunakan untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Keputusan memasuki fase rehab-rekon diambil oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh), yang membacakan pernyataan Gubernur saat memimpin rapat koordinasi, menyebut masukan dan rekomendasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon.
Dek Fadh menyatakan optimistis pemulihan Aceh akan berjalan baik, terutama dengan telah tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian/lembaga terkait atas dukungan yang berkelanjutan sejak masa tanggap darurat hingga saat ini.