Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memicu kekhawatiran ratusan pekerja karena terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penataan izin dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah, bukan isu lain di luar perizinan.
Menurut Budi, kewenangan pendirian minimarket di daerah berada pada pemerintah daerah sehingga operasional ritel modern harus menyesuaikan RTRW setempat. Ia menilai pemerintah daerah kemungkinan sedang melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern di wilayah tersebut. Kementerian Perdagangan, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memahami duduk persoalan.
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW daerah,” kata Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Budi turut menanggapi kekhawatiran para pekerja yang terdampak penutupan gerai. Ia menyebut pemerintah pusat masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi toko atau penyesuaian izin agar gerai tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tata ruang dan aturan zonasi minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah pusat akan melihat lebih lanjut akar persoalan di Lombok Tengah, termasuk langkah penataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah setempat. Budi juga menekankan setiap daerah memiliki RTRW yang berbeda sehingga penyesuaian kebijakan bergantung pada aturan lokal.
“Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena semua masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah,” kata Budi.
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah menyusul penutupan sejumlah gerai ritel modern. Dalam video yang beredar di media sosial, para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan toko meminta kejelasan status pekerjaan dan mendesak pemerintah daerah menyiapkan solusi atas potensi PHK massal.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” kata salah satu pekerja dalam aksi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional.