Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penutupan sejumlah gerai Alfamart di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penataan wilayah dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Budi, pemerintah daerah kemungkinan sedang melakukan penataan ulang terkait keberadaan minimarket modern di wilayah tersebut. “Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan [RTRT] kembali,” katanya kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Budi menegaskan, tidak ada isu lain di balik penutupan gerai selain persoalan perizinan. Pemerintah pusat, kata dia, telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, termasuk mengenai nasib pekerja yang terdampak.
“Tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja. Untuk pekerjanya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan, solusi yang akan diambil masih akan dibahas bersama pemerintah daerah. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah penyesuaian terhadap tata ruang setempat agar gerai tetap dapat beroperasi.
“Apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” kata Budi.
Terkait kemungkinan perubahan peraturan daerah (perda), Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing. Ia menambahkan pemerintah pusat masih akan melihat akar persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, ia menilai penataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah pada prinsipnya bertujuan baik demi kesesuaian tata ruang wilayah.
“Masing-masing daerah kan tergantung dari masing-masing daerah. Jadi perda ya terserah masing-masing daerah saja,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart yang dikelola PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di Kabupaten Lombok Tengah menyuarakan keresahan mengenai kejelasan nasib pekerjaan mereka menyusul penutupan sejumlah gerai ritel modern di wilayah tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, ratusan pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan toko menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok untuk meminta solusi atas kondisi yang mereka hadapi.
Penutupan gerai disebut berdampak langsung terhadap sumber penghasilan para pekerja. Mereka mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian serta langkah konkret guna mengatasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah daerah Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern di wilayah tersebut, termasuk Alfamart, karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional.