Mendag: Penutupan Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Terkait Perizinan dan Zonasi

Mendag: Penutupan Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Terkait Perizinan dan Zonasi

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penyebab penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Budi, persoalan tersebut berkaitan dengan penataan izin usaha serta aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Budi mengatakan belakangan penutupan gerai ritel modern itu sempat dikaitkan dengan pengembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Namun ia menegaskan, isu yang terjadi di Lombok Tengah berhubungan dengan aspek perizinan dan zonasi wilayah.

“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW daerah,” kata Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Ia menilai pemerintah daerah kemungkinan tengah melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern di wilayah tersebut. Kementerian Perdagangan, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memahami duduk persoalan penutupan gerai.

“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemerintah pusat masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas penutupan gerai yang berdampak terhadap pekerja. Sejumlah opsi yang dibahas antara lain kemungkinan relokasi toko atau penyesuaian izin usaha agar gerai tetap dapat beroperasi sesuai aturan tata ruang.

“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan kebijakan terkait tata ruang dan zonasi minimarket merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki ketentuan tata ruang yang berbeda sehingga proses penataan bergantung pada kebijakan setempat.

“Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena semua masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah setelah sejumlah gerai ritel modern ditutup pemerintah daerah. Dalam video yang beredar di media sosial, para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan toko meminta kejelasan terkait status pekerjaan mereka serta mendesak pemerintah daerah memberikan solusi atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” kata salah satu pekerja dalam aksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional.