Kapitalisme kembali menjadi tema sentral dalam perdebatan ilmu sosial, terutama dalam beberapa dekade terakhir. Perhatian itu menguat seiring munculnya kajian-kajian yang berupaya menjelaskan kaitan antara perkembangan kapitalisme dan berbagai krisis yang dihadapi dunia kontemporer.
Dalam buku How Will Capitalism End? (2016), Wolfgang Streeck menilai kapitalisme modern menghadapi kontradiksi internal yang makin sulit diatasi. Sementara itu, Nancy Fraser dalam Cannibal Capitalism (2022) menekankan bahwa krisis ekonomi, sosial, dan ekologis tidak dapat dipahami secara terpisah karena berakar pada dinamika kapitalisme kontemporer yang terus memperluas akumulasi kapital dengan mengeksploitasi prasyarat sosial dan ekologis yang menopang kehidupannya sendiri.
Menguatnya perhatian terhadap kapitalisme turut mendorong ilmuwan sosial membaca kembali karya-karya pemikir yang sejak awal mengkritik masyarakat pasar. Dalam Karl Polanyi: A Life on the Left (2016), Gareth Dale mencatat pemikiran Karl Polanyi kembali memperoleh perhatian karena menawarkan perangkat analitis yang dinilai tetap relevan untuk memahami persoalan kapitalisme pada abad ke-21.
Polanyi (1886–1964) dikenal sebagai sejarawan ekonomi, antropolog ekonomi, sekaligus pemikir ekonomi politik yang memberi pengaruh besar terhadap perkembangan sosiologi ekonomi dan ekonomi politik modern. Salah satu alasan pemikirannya kembali banyak dirujuk adalah keluasan perspektifnya dalam membaca hubungan antara pasar, negara, dan masyarakat.
Melalui karya monumentalnya The Great Transformation (1944), Polanyi mengkritik gagasan self-regulating market, yakni keyakinan bahwa pasar dapat mengatur dirinya sendiri tanpa ditopang institusi sosial dan politik. Berangkat dari kerangka historis, Polanyi menegaskan ekonomi bukan institusi yang tumbuh alamiah, melainkan dibentuk melalui proses politik dan selalu tertanam (embedded) dalam relasi sosial. Namun, kapitalisme justru berupaya memisahkan kehidupan ekonomi dari institusi sosial. Akibatnya, mekanisme pasar dilepaskan dari relasi-relasi tersebut dan dijadikan prinsip utama dalam mengorganisasi kehidupan sosial, yang pada akhirnya memunculkan dislokasi sosial.
Relevansi argumen Polanyi ini, menurut Fred Block dan Margaret Somers dalam The Power of Market Fundamentalism (2014), menjadikannya tetap sebagai salah satu rujukan penting untuk memahami dinamika kapitalisme kontemporer.
Krisis sebagai konsekuensi kapitalisme
Bagi Polanyi, krisis bukan penyimpangan dalam perkembangan kapitalisme, melainkan konsekuensi yang melekat pada upaya mewujudkan self-regulating market. Ia menolak pandangan bahwa pasar berkembang secara spontan melalui berkurangnya peran negara. Sebaliknya, Polanyi menunjukkan pasar dibangun lewat campur tangan politik, perubahan kelembagaan, dan rekayasa hukum yang memungkinkan mekanisme pasar mengatur semakin banyak aspek kehidupan ekonomi maupun sosial.
Dalam perspektif Polanyi, masalah muncul ketika logika pasar tidak lagi diposisikan sebagai salah satu institusi ekonomi, tetapi berubah menjadi prinsip yang mengorganisasi kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk menjelaskan dampaknya, Polanyi mengajukan konsep fictitious commodities, yakni tanah, tenaga kerja, dan uang. Ia menilai ketiganya tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas sepenuhnya yang dapat diperdagangkan di pasar. Tanah merupakan bagian dari alam, tenaga kerja melekat pada kehidupan manusia, sedangkan uang adalah institusi yang menopang berlangsungnya aktivitas ekonomi. Ketika ketiga unsur itu sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar, Polanyi menilai kerusakan ekologis, kerentanan sosial, dan instabilitas ekonomi menjadi sulit dihindari.
Atas dasar itu, Polanyi berkesimpulan kapitalisme selalu mengandung kecenderungan melahirkan krisis karena perluasan pasar terus bersentuhan dengan batas-batas sosial dan alam yang tidak sepenuhnya dapat diperlakukan sebagai komoditas. Block dan Somers menilai sumbangan besar Polanyi terletak pada penjelasan bahwa instabilitas kapitalisme bukan semata akibat kegagalan pasar, melainkan karena upaya menjadikan masyarakat tunduk pada logika pasar yang pada dasarnya tidak pernah bisa diwujudkan sepenuhnya. Perluasan logika pasar justru merusak jaringan-jaringan sosial.
Double movement: reaksi terhadap ekspansi pasar
Polanyi juga menjelaskan bahwa kecenderungan kapitalisme memperluas mekanisme pasar akan memunculkan reaksi masyarakat untuk melindungi diri dari dampak destruktif pasar. Proses ini ia sebut sebagai double movement.
Di satu sisi, ada dorongan terus-menerus untuk memperluas ruang lingkup pasar sehingga semakin banyak aspek kehidupan diatur melalui mekanisme pasar. Di sisi lain, masyarakat merespons melalui beragam bentuk perlindungan, seperti regulasi negara, gerakan serikat pekerja, kebijakan sosial, maupun institusi lain yang bertujuan membatasi dampak sosial dari ekspansi pasar.
Dengan demikian, sejarah kapitalisme, menurut Polanyi, tidak hanya ditandai meluasnya pasar, tetapi juga hadirnya countermovement yang berupaya melindungi manusia, alam, dan kehidupan sosial dari komodifikasi berlebihan. Block dan Somers menegaskan double movement bukan anomali, melainkan konsekuensi yang hampir selalu muncul ketika mekanisme pasar didorong melampaui batas sosial yang dapat ditoleransi masyarakat.
Menempatkan kembali pasar dan pelajaran bagi Indonesia
Membaca Polanyi tidak berarti menolak pasar. Ia justru mengingatkan pasar perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial, bukan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan sosial dan politik. Pasar dapat mendorong aktivitas ekonomi, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran dalam menentukan arah pembangunan.
Polanyi menilai ketika logika pasar mengekspansi ruang sosial dan politik, kepentingan publik perlahan digantikan oleh kepentingan privat dan/atau komersial. Pada titik itu, pasar tidak lagi melayani masyarakat, melainkan masyarakat yang dipaksa mengikuti logika pasar.
Dalam konteks Indonesia, peringatan tersebut dipandang relevan seiring menguatnya komersialisasi dan privatisasi dalam pengelolaan sumber daya publik, termasuk sumber daya alam. Kecenderungan ini dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan, mempertajam konflik distribusi, sekaligus memperbesar tekanan terhadap keberlanjutan ekologis.
Karena itu, tantangan pembangunan Indonesia adalah memastikan pasar berfungsi mengefektifkan tujuan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Artinya, pasar perlu tetap berada dalam kendali tujuan-tujuan sosial yang ditetapkan secara demokratis, sehingga pasar bekerja untuk masyarakat, bukan sebaliknya.