Demokrasi dalam percakapan politik Indonesia kerap dipahami sebagai panggung yang sudah tertata: ada aktor utama, ada naskah, dan rakyat ditempatkan sebagai penonton yang bertepuk tangan saat pemilu lalu kembali diam setelahnya. Namun, perspektif filsuf Jacques Rancière menawarkan pembacaan berbeda. Bagi Rancière, demokrasi justru hadir ketika tatanan yang tampak mapan itu diganggu—ketika mereka yang selama ini tidak diperhitungkan tampil dan memaksa ruang politik mengakui keberadaannya.
Dalam bukunya La Mésentente (1995), Rancière menolak pandangan demokrasi sebagai semata sistem institusional atau prosedur elektoral. Demokrasi, menurutnya, bukan terutama soal siapa memerintah, melainkan siapa yang diakui sebagai bagian dari yang politis. Di titik ini, konsep “disensus” menjadi kunci. Disensus bukan sekadar perbedaan pendapat dalam aturan main yang sama, melainkan benturan tentang apa yang dapat dilihat, didengar, dan dihitung sebagai suara politik. Ia menyentuh pembagian peran sosial—yang oleh Rancière disebut sebagai le partage du sensible.
Dalam kerangka tersebut, politik tidak hanya berlangsung ketika elite berdebat di parlemen, melainkan ketika tatanan yang dianggap alamiah dipertanyakan. Momen politik muncul saat kelompok yang sebelumnya dianggap tidak memiliki kapasitas bicara tiba-tiba berbicara, dan menuntut pengakuan. Demokrasi, dalam pandangan ini, tidak lahir dari konsensus, tetapi justru dari gangguan terhadap konsensus.
Indonesia pasca-Reformasi 1998 sering dirayakan sebagai contoh transisi demokrasi: pemilu berlangsung rutin, kebebasan pers relatif terbuka, dan lembaga-lembaga demokrasi berdiri. Namun, di balik narasi kemapanan itu, terdapat ketegangan yang berulang antara upaya menertibkan demokrasi dan dorongan untuk mengganggunya.
Data V-Dem 2025 menempatkan Indonesia masih dalam kategori electoral democracy, tetapi menunjukkan tren penurunan kualitas pada aspek kebebasan sipil dan kebebasan akademik. Indeks demokrasi The Economist Intelligence Unit 2024 juga mencatat stagnasi, bahkan kemunduran, pada aspek partisipasi politik dan budaya politik. Angka-angka ini kerap dibaca sebagai persoalan teknis atau kelembagaan. Namun, jika dipahami melalui kacamata Rancière, kemunduran tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari upaya mengurangi ruang disensus.
Dalam praktiknya, respons negara terhadap kritik sering membingkai demonstrasi mahasiswa, aksi buruh, protes masyarakat adat, atau suara korban konflik agraria sebagai gangguan stabilitas. Bahasa yang digunakan bergeser dari bahasa politik menjadi bahasa ketertiban dan keamanan. Dalam logika ini, politik cenderung direduksi menjadi administrasi, sementara disensus diposisikan sebagai deviasi.
Ketegangan itu juga tampak dalam relasi antara elite dan warga. Politik kerap menyempit menjadi urusan elite partai, teknokrat, dan oligarki ekonomi. Jeffrey Winters dalam Oligarchy (2011) menggambarkan bagaimana kekuatan ekonomi besar di Indonesia dapat mengamankan kepentingannya melintasi berbagai rezim, termasuk era demokrasi elektoral. Dalam situasi semacam ini, konsensus yang terbentuk bukanlah kesepakatan egaliter, melainkan hasil negosiasi antar-elite.
Disensus menjadi sensitif karena membuka peluang bagi mereka yang tidak memiliki akses modal, jaringan, atau status simbolik untuk menuntut kesetaraan secara langsung. Ketika masyarakat adat menolak proyek ekstraktif, yang dipersoalkan tidak hanya kebijakan, melainkan juga siapa yang dianggap berhak menentukan arah pembangunan. Ketika mahasiswa menolak revisi undang-undang yang dinilai melemahkan lembaga pengawas, yang dipertanyakan bukan sekadar pasal, melainkan otoritas moral dalam mengatur hukum.
Di titik inilah demokrasi Indonesia kerap terlihat gugup. Respons terhadap disensus cenderung berupa penertiban, baik melalui regulasi maupun kriminalisasi. Laporan Kontras dan Amnesty International Indonesia sepanjang 2023–2025 mencatat peningkatan penggunaan pasal-pasal karet terhadap aktivis dan warga yang menyuarakan kritik. Dalam pembacaan Rancière, fenomena itu bukan sekadar anomali, melainkan bagian dari upaya menjaga konsensus semu.
Rancière mengingatkan bahwa konsensus justru dapat menjadi ancaman bagi demokrasi karena meniadakan politik dengan menyamakan semua persoalan sebagai masalah teknis. Ketika semuanya dianggap sudah sepakat, ruang bagi kelompok yang tersingkir untuk mengajukan klaim kesetaraan semakin menyempit. Pandangan ini bersinggungan dengan kritik Chantal Mouffe mengenai “post-politics”. Meski berangkat dari jalur pemikiran berbeda, Mouffe juga menilai penghapusan konflik dari demokrasi dapat membuka jalan bagi otoritarianisme.
Dalam konteks Indonesia, obsesi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi kerap menjadi alasan untuk menutup ruang konflik yang sah. Namun disensus tidak selalu hadir dalam bentuk besar. Ia juga muncul dalam praktik sehari-hari, termasuk di media sosial. Platform digital membuka peluang bagi warga untuk menantang narasi resmi, meski suara semacam itu sering dilabeli buzzer, hoaks, atau pembuat gaduh. Ruang digital menjadi arena ambigu: memberi peluang disensus, namun juga mudah dikooptasi oleh logika “police” baru melalui algoritma.
Demokrasi Indonesia hari ini bergerak di antara dua tarikan: keinginan untuk menata dan menormalkan politik agar tampak dewasa, serta realitas sosial yang timpang yang terus memunculkan suara-suara “tidak terhitung”. Selama ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, dan representasi politik tetap lebar, disensus akan terus muncul. Dalam pelajaran Rancière, demokrasi tidak pernah selesai; ia hidup justru ketika diganggu oleh mereka yang tidak diundang naik ke panggung.
Sejarah Indonesia menunjukkan momen-momen demokratis kerap lahir dari disensus: pergerakan nasional, Reformasi 1998, hingga berbagai gerakan sosial pasca-Reformasi berangkat dari penolakan terhadap tatanan yang dianggap wajar. Demokrasi, dalam pengertian ini, tidak diberikan melainkan direbut. Namun, ada kecenderungan untuk menikmati hasil demokrasi tanpa bersedia menghadapi ketidaknyamanannya: stabilitas tanpa konflik, partisipasi tanpa kegaduhan, kritik tanpa risiko.
Karena itu, pertanyaan penting bagi Indonesia kini bukan semata apakah negara ini sudah demokratis, melainkan apakah ruang bagi disensus masih dijaga. Jika demokrasi hanya diukur dari kelancaran prosedur, panggung politik bisa tampak megah. Tetapi tanpa disensus, ia berisiko menjadi teater kekuasaan—rapi di permukaan, namun miskin ruang bagi suara yang selama ini tersisih.

