Media Sosial Jadi Arena Vigilantisme Digital Menjelang Pemilu 2019

Media Sosial Jadi Arena Vigilantisme Digital Menjelang Pemilu 2019

Menjelang pemilihan umum, media sosial di Indonesia tidak lagi hanya menjadi ruang berinteraksi. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, hingga WhatsApp Group kian sering dipakai sebagai arena pengawasan, pengendalian, pendisiplinan, bahkan penghukuman antarpengguna.

Memasuki tahun politik 2018, muncul kecenderungan politisasi media sosial. Aktivitas warganet membagikan atau mengomentari isu apa pun—mulai dari berita, politik, ekonomi, religi, hingga olahraga—sering dibaca sebagai penanda keberpihakan. Polarisasi itu kemudian dikenal luas melalui dua label peyoratif: “cebong” untuk pendukung pemerintah dan “kampret” untuk kubu oposisi.

Polarisasi dan saling mengawasi di ruang digital

Dalam situasi yang terbelah, kedua kubu kerap saling mengawasi dan bereaksi terhadap apa yang dianggap sebagai kesalahan pihak lain. Bentuknya bisa berupa serangan komentar, pelacakan unggahan lama, hingga upaya mendorong “hukuman” sosial atau pelaporan ke pihak berwenang.

Apa itu digital vigilantism

Peneliti komunikasi Daniel Trottier menyebut fenomena ini sebagai digital vigilantism: ketika sekelompok warga tersinggung oleh aktivitas warga lain, lalu membalas secara terkoordinasi dengan memanfaatkan perangkat seluler dan platform media sosial.

Dalam praktiknya, kelompok vigilante digital dapat menyebarkan informasi personal target, sekaligus mengumbar jenis pelanggaran yang dituduhkan. Trottier menilai praktik ini dimediasi oleh aspek “sosial” media sosial yang menghubungkan ruang personal dan ruang sosial, sehingga memungkinkan intervensi terhadap kehidupan pribadi oleh sesama warganet.

Praktik semacam ini juga dapat berkembang sebagai respons terhadap penyebaran ujaran kebencian. Namun, mekanisme pelaporan konten negatif kepada pengelola platform kerap dianggap tidak memuaskan. Pembuat konten bermasalah pun bisa membuat akun baru dan kembali menyebarkan kebencian.

Dari pengamanan berbasis masyarakat ke vigilantisme

Secara legal, negara berkewajiban memberi rasa aman kepada warga. Dalam praktiknya, masyarakat kadang dilibatkan dalam pengamanan lingkungan, misalnya ronda malam atau siskamling.

Pasca reformasi, praktik pengamanan dan pengawasan juga diamati bergeser: muncul kelompok-kelompok vigilante yang mengatasnamakan penjaga moral, agama, atau kepentingan masyarakat. Perubahan ini kerap dikaitkan dengan ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan, hukum, dan lembaga negara.

Antropolog Joshua Barker, dalam riset Vigilantes and the State, mencatat vigilantisme bisa terwujud melalui aksi main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh kriminal, serta penghukuman atas kegiatan yang dianggap merusak moral—dari perjudian hingga prostitusi. Barker menilai kelompok semacam ini memiliki tafsir moralitas sendiri dan dapat memaksakan kehendak, termasuk dengan kekerasan fisik, atas nama penegakan hukum.

“Pencydukan” dan praktik pengawasan warganet

Dalam konteks Indonesia, praktik pengamanan di ruang digital kerap muncul melalui istilah “ciduk”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “ciduk” berarti cedok air dengan tempurung bertangkai. Dalam penggunaan sehari-hari, “menciduk” atau “terciduk” kemudian bergeser makna menjadi “diambil” untuk ditahan oleh aparat.

Di kalangan warganet, istilah itu berkembang menjadi “cyduk”, “tercyduk”, atau “cydvk”, yang merujuk pada kondisi “ketahuan” atau “tertangkap” di dunia maya. Istilah tersebut pernah beredar dalam meme parodi Orde Baru yang menampilkan foto Presiden Suharto dengan kata “ciduk”.

Dalam pengamatan terhadap percakapan daring, kata “cyduk” lazim muncul pada caption saat akun-akun yang dituding menyebarkan kebencian atau hoaks menjadi viral, terutama pada masa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, lalu dilaporkan ke kepolisian. Seiring waktu, “pencydukan” beriringan dengan perisakan daring bahkan persekusi terhadap akun yang dianggap berseberangan atau melecehkan kelompok tertentu, hingga berkembang menjadi praktik pengawasan di media sosial yang juga melibatkan warganet, bukan hanya aparat resmi.

Contoh dinamika saat peristiwa teror

Praktik serupa juga muncul dalam tragedi kemanusiaan. Ketika aksi teror di Surabaya pada Mei 2018, lini masa media sosial dipenuhi reaksi beragam. Di tengah itu, ada kelompok yang menyebut serangan bom sebagai pengalihan isu atau mengaitkannya dengan suksesi kepemimpinan.

Dalam waktu singkat, sejumlah unggahan yang menyimpulkan peristiwa teror sebagai pengalihan isu kembali muncul di beranda dalam bentuk tangkapan layar, disertai ajakan seperti “tolong amankan”, “sudah tercyduk”, “ayo viralkan”, atau “lapor polisi”. Akun-akun tersebut kemudian dilacak biografi dan jejak digitalnya untuk ditampilkan ke publik. Sebagian kasus bahkan berujung pada urusan dengan kepolisian, termasuk yang melibatkan oknum aparatur sipil negara dan dosen di Sumatra Utara.

Memanas menjelang Pilpres 2019

Menjelang pemilihan presiden 2019, situasi kian memanas, ditandai meningkatnya aksi saling lapor, perang tagar, hingga mobilisasi massa. Aktivitas ini banyak datang dari dua kelompok besar: pro-pemerintah dan oposisi.

Dalam proses “penindakan” terhadap target, masing-masing pihak berlomba melacak jejak digital lawan, menampilkannya sebagai meme atau tangkapan layar, lalu menghujaninya dengan komentar. Jika perlu, tekanan diperkuat melalui mobilisasi massa atau pelaporan kepada penegak hukum. Laporan-laporan itu kerap berangkat dari patroli media sosial oleh kelompok vigilante dari masing-masing kubu.

Di sisi lain, batas antara kritik, debat, dan penghinaan menjadi kabur. Apa pun yang dianggap menyinggung hal sensitif mudah ditafsir sebagai penghinaan oleh kubu yang berseberangan, dan sebaliknya. Tafsir yang kabur ini makin rumit karena klaim kebenaran sering diukur berdasarkan keberpihakan.

Ketika warganet menjadi “menara pengawas”

Salah satu implikasi kehadiran kelompok vigilante di media sosial adalah terbentuknya standar moral versi kelompok tertentu. Standar ini bekerja seperti aturan tidak tertulis tentang konten apa yang dianggap layak dibagikan atau dikomentari.

Akibatnya, warganet dapat merasa aktivitasnya diawasi, dinilai, dan berisiko “dihukum” secara sosial. Pada tahun politik, pengawasan dan standardisasi ini bisa mengotakkan pengguna ke dalam klasifikasi seperti haters-likers, cebong-kampret, pro-pemerintah-oposisi, atau sekadar warganet biasa. Polarisasi dan vigilantisme digital berpotensi mengaburkan kategori kritik sosial, debat ilmiah, cara penyelesaian masalah sosial, bahkan mendorong prasangka SARA.

Fenomena ini menunjukkan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh platform kepada penggunanya, tetapi juga terjadi antarsesama warganet. Polanya mirip siskamling yang beroperasi secara daring. Jika praktik vigilantisme terus berkembang, polarisasi di masyarakat dikhawatirkan semakin tajam dan ruang publik yang sehat di media sosial berisiko tergantikan oleh adu kebencian atau pemujaan terhadap figur politik tertentu.