KUNINGAN — Menyikapi polemik pemberitaan dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, pihak media patroli86 menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum berita diterbitkan, sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.
Menurut keterangan yang disampaikan, sebelum berita tayang awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta klarifikasi resmi terkait temuan dan hasil penelusuran. Namun hingga berita dipublikasikan, pesan disebut hanya terbaca dan panggilan telepon tidak direspons. Media juga menyebut muncul dugaan nomor kontak telah diblokir.
Upaya konfirmasi tersebut, sebagaimana dijelaskan, dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pihak pemerintah desa meliputi kesesuaian pembangunan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan, status lokasi apakah termasuk kawasan pertanian pangan lahan basah, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, serta sumber anggaran pembangunan.
Media juga memaparkan penelusuran awal dilakukan melalui titik koordinat -7.099773,108.659034 menggunakan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari penelusuran digital tersebut, disebut muncul dugaan titik lokasi berada pada zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Namun setelah pemberitaan terbit, redaksi patroli86 menyatakan menerima dokumen hak jawab/koreksi berupa surat rekomendasi tanah dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru. Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek itu dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE. Dokumen itu disebut diterbitkan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam surat juga disebutkan tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya dokumen tersebut, media menyatakan perlu menyampaikan informasi tambahan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi pemberitaan.