MBG dalam Sorotan Etika Kebijakan Publik: Kritik Tata Kelola, Risiko Korupsi, dan Ukuran Keberhasilan Program

MBG dalam Sorotan Etika Kebijakan Publik: Kritik Tata Kelola, Risiko Korupsi, dan Ukuran Keberhasilan Program

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang disorot karena skala anggarannya yang besar dan dikaitkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Dalam pembahasan yang berkembang, sebagian pihak menilai kontribusi belanja negara melalui MBG berpengaruh terhadap capaian pertumbuhan ekonomi, sementara tanpa belanja MBG pertumbuhan diperkirakan berada di kisaran 4% lebih.

Besarnya anggaran juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan, terlebih karena program ini disebut hanya berlandaskan peraturan presiden tanpa payung undang-undang. Seiring berjalannya program, muncul informasi penetapan tersangka terhadap lima nama yang disebut memiliki posisi strategis dalam struktur dan jejaring pelaksanaan MBG, yakni Dadan (Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (mitra swasta), serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) yang disebut sebagai vendor pengadaan motor listrik.

Kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan tentang ukuran keberhasilan kebijakan publik. Sejumlah pandangan menekankan bahwa keberhasilan program tidak semata diukur dari serapan anggaran atau dampaknya terhadap indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pemenuhan prinsip-prinsip etika pemerintahan, antara lain keadilan, amanah, tanggung jawab publik, dan bebas dari korupsi.

Dalam diskursus kritik, kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) menyebut MBG berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, tetapi dampaknya dinilai terbatas karena pengelolaan dapur MBG disebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki akses pada sumber daya dan kekuasaan. Kondisi ini dinilai membuat manfaat ekonomi tidak terdistribusi merata dan berpotensi memperlebar ketimpangan, terutama karena dominasi elite politik dan lembaga negara dalam pengelolaan hingga kepemilikan dapur MBG.

CELIOS juga menilai program tersebut kurang berbasis kajian ilmiah dan perencanaan teknis yang jelas, dengan indikator berupa sentralisasi dan basis regulasi pada peraturan presiden. Dalam kajian yang sama, MBG disebut belum menunjukkan bukti efektif dalam penurunan stunting, dengan catatan bahwa intervensi gizi yang tepat ditekankan pada ibu hamil dan periode 1.000 hari pertama kehidupan hingga usia dua tahun. Kritik lain menyebut risiko ketidaktepatan sasaran karena pemberian secara kolosal berpotensi menjangkau kelompok yang sudah mampu, sementara kelompok rentan secara ekonomi justru lebih membutuhkan. CELIOS juga mengemukakan risiko pemborosan anggaran, termasuk estimasi kesalahan anggaran sebesar 34,2% dari relokasi sektor kesehatan Rp 24,7 triliun yang diperkirakan berpotensi menimbulkan pemborosan Rp 8,4 triliun. Selain itu, kajian tersebut menyebut program belum mampu membuktikan kenaikan berat badan maupun peningkatan perilaku belajar anak.

Kritik serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan pemantauan pada beberapa sekolah di Jakarta pada 12 Maret hingga 24 April 2025, ICW menilai program berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, munculnya kasus keracunan makanan, serta dampak tersisihkannya kantin sekolah. ICW menyarankan agar program dihentikan sementara untuk evaluasi dan penyusunan perencanaan yang lebih matang.

Dari kalangan akademik, penelitian Dian Herdiana menilai keberhasilan MBG memerlukan sejumlah faktor pendukung, seperti kepemimpinan yang efektif, dukungan pemerintah daerah, serta keterlibatan lembaga riset dan perguruan tinggi. Namun, penelitian itu juga mencatat hambatan berupa aturan yang belum komprehensif, rantai distribusi makanan yang kaku, serta sistem pengawasan dan pelibatan masyarakat yang belum optimal. Rekomendasi yang disampaikan mencakup perbaikan pelaksanaan kebijakan, operasionalisasi aturan teknis yang lebih jelas dan rinci, serta kolaborasi lintas faktor yang berkelanjutan.

Studi Kevin Andreas dan rekan-rekan di SMK Negeri 6 Medan selama 24 hari dalam dua tahap pengamatan berupaya mengukur dampak MBG terhadap produktivitas belajar peserta didik. Hasilnya disebut belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai pengaruh program tersebut, dengan catatan bahwa diperlukan waktu lebih panjang untuk pengukuran yang valid. Penelitian itu juga mengidentifikasi tantangan pada distribusi makanan, pengelolaan sampah, dan kualitas makanan.

Sementara itu, Hasanatul Munawarah dan Ahmad Dakhoir mengkaji MBG dari sudut pandang filosofis ekonomi Islam. Dalam kajian tersebut disebutkan anggaran MBG nasional 2026 mencapai Rp 335 triliun, sementara realisasi 2025 baru mencapai 72,5% dari pagu. Untuk konteks Kalimantan Tengah, disebut terdapat 87 SPPG aktif per Februari 2026 dari kebutuhan 169 SPPG, serta adanya sejumlah insiden keracunan makanan. Kajian itu menyimpulkan adanya polemik pada enam dimensi: anggaran, ketersediaan pangan, distribusi, kualitas menu, koordinasi, dan transparansi. Secara ontologis program dinilai selaras dengan pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyat), tetapi secara epistemologis pengambilan keputusan dianggap masih lemah berbasis data, dan secara aksiologis ketimpangan distribusi dinilai belum memenuhi nilai keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Rekomendasinya adalah penguatan tata kelola berbasis nilai ekonomi Islam agar program lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Di tengah kritik implementasi, perdebatan juga dihubungkan dengan gagasan etika politik Wael B. Hallaq dalam buku The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicement (2013). Dalam kerangka Hallaq, moralitas dipandang sebagai fondasi politik, dengan penekanan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh moral dan kebijakan dinilai berdasarkan baik-buruk secara etis, bukan semata efektif atau menguntungkan. Hallaq juga menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan utama politik, tanggung jawab moral penguasa, orientasi pada kepentingan publik, serta kritik terhadap politik yang terlepas dari moralitas.

Beberapa pemikir lain juga disinggung dalam diskursus etika politik, antara lain Franz Magnis-Suseno yang menekankan pentingnya landasan filsafat dan etika keadilan dalam pengelolaan negara, serta Thompson yang menyoroti perlunya integrasi etika untuk mengendalikan tujuan politisi yang beragam. Dalam konteks organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih juga merumuskan etika politik yang memuat nilai keadilan, persaudaraan, persamaan, musyawarah, pluralitas, perdamaian, pertanggungjawaban, dan otokritik, serta pedoman agar warga tidak apatis terhadap politik dan menegakkan nilai utama dalam kehidupan berbangsa.

Dalam kaitannya dengan MBG, diskursus tersebut merumuskan sejumlah prinsip etika yang dinilai relevan sebagai ukuran tata kelola. Pertama, prinsip keadilan, yang dalam kritik CELIOS dikaitkan dengan dugaan ketidaktepatan sasaran dan potensi kesalahan anggaran. Kedua, prinsip amanah, yakni pengelolaan anggaran besar sebagai mandat publik yang menuntut efisiensi dan ketepatan sasaran. Ketiga, prinsip kemaslahatan, yang menekankan bahwa program seharusnya memberikan manfaat nyata seperti perbaikan status gizi, kesehatan, dan kualitas belajar. Keempat, prinsip keterbukaan atau transparansi, terutama pada aspek pengelolaan anggaran, pengadaan, pelibatan publik, dan mekanisme pengaduan.

Keseluruhan perdebatan menempatkan MBG bukan hanya sebagai program belanja negara, tetapi sebagai kebijakan publik yang dinilai membutuhkan standar tata kelola dan integritas yang kuat. Dalam perspektif moralitas kebijakan publik, keberhasilan MBG dipandang tidak cukup diukur dari skala program dan dampak ekonomi, melainkan dari kemampuannya mewujudkan kemaslahatan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.