Jakarta — Masyarakat diminta tidak menerima begitu saja informasi viral di media sosial, terutama yang berkaitan dengan konflik figur publik. Publik diingatkan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum memercayainya.
Imbauan tersebut disampaikan pengamat komunikasi Agustina Widyawati menanggapi kecenderungan masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya berdasarkan tontonan di media sosial. Menurutnya, fenomena itu menguat di era digital dan dipengaruhi budaya instant judgment yang berkembang melalui platform digital.
Agustina menilai publik kerap membentuk kesimpulan dari narasi emosional yang viral, alih-alih memahami proses hukum secara menyeluruh. “Padahal kita sering cuma lihat sebagian kecil dari sebuah persoalan. Apalagi kalau kasusnya menyangkut figur publik, emosi publik biasanya jauh lebih kuat dibanding keinginan untuk mencari fakta secara utuh,” kata Widya dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia mencontohkan kasus lama dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret figur publik dan kembali mencuat di media sosial, meski proses hukumnya disebut sudah dihentikan karena tidak cukup bukti. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik itu menilai situasi tersebut menunjukkan adanya jarak antara persepsi publik dan fakta hukum.
Dalam perspektif ilmu komunikasi, Widya menjelaskan fenomena ini dapat dipahami melalui teori agenda setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Teori tersebut menyebut media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi berpengaruh besar dalam menentukan isu apa yang dianggap penting. “Jadi ketika media dan media sosial terus menerus menyoroti konflik (figur publik), publik akhirnya ikut fokus pada sisi-sisi tertentu yang paling sering dimunculkan,” ujarnya.
Widya juga mengaitkannya dengan confirmation bias, yakni kecenderungan seseorang menerima informasi yang sesuai dengan keyakinan awalnya. Ia menambahkan, budaya media sosial mempercepat penyebaran persepsi kolektif karena konten berupa potongan video, kutipan podcast, unggahan ulang, hingga komentar viral dinilai lebih cepat memengaruhi publik dibanding penjelasan hukum yang panjang dan kompleks.
Situasi ini, menurutnya, dapat mengarah pada trial by media sosial, yakni penghakiman sosial di ruang digital sebelum adanya putusan hukum final. Konflik rumah tangga figur publik dinilai mudah berubah menjadi konsumsi massal karena memuat unsur emosional yang kuat.
Selain itu, Widya menyoroti peran media infotainment dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap konflik selebritas. Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar belum tentu merupakan kebenaran atau fakta. “Orang merasa sudah tahu keseluruhan cerita hanya dari potongan konten yang lewat di beranda mereka. Padahal konflik rumah tangga atau persoalan keluarga biasanya kompleks dan tidak sesederhana siapa benar dan siapa salah,” ujarnya.
Widya menilai kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan membedakan antara opini publik, dugaan, dan fakta hukum, padahal ketiganya memiliki posisi berbeda dalam sistem hukum. Karena itu, ia mendorong penguatan literasi hukum agar publik tidak mudah menarik kesimpulan hanya dari narasi yang berkembang di media sosial.
“Media sosial justru sering menyederhanain persoalan supaya lebih mudah dikonsumsi dan memancing reaksi. Akhirnya publik ikut terbawa untuk menghakimi cepat, bahkan sebelum proses klarifikasi atau hukum benar-benar selesai,” kata Widya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi digital, terutama terkait konflik personal figur publik, serta membiasakan diri melakukan pengecekan fakta sebelum membagikan atau mempercayai narasi yang viral.