Massa Hotma Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Dukung Pernyataan Hotman Paris soal FA

Massa Hotma Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Dukung Pernyataan Hotman Paris soal FA

Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (21/7).

Dalam aksinya, Hotma menyatakan dukungan terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea selaku tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang belakangan viral di media sosial.

Koordinator aksi, Famati Gulo, menyebut pernyataan Hotman Paris yang menyebut tersangka FA sebagai “kebanggaan Presiden” dinilai ada benarnya. Menurutnya, saat FA menjabat sebagai Jampidsus dan Satgas PKH, FA disebut berhasil mengungkap kasus korupsi dengan nilai kurang lebih Rp 430 triliun.

Famati juga menyampaikan bahwa meski FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta disebut telah disita barang bukti berupa emas dan uang tunai di dalam brankas, pihaknya tetap mendukung pernyataan Hotman Paris yang meminta agar FA diberikan penghargaan dan perlakuan khusus dalam penanganan perkaranya.

Di akhir pernyataannya, Famati berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam pembelaan terhadap kliennya, mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Dalam pantauan di lokasi, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi serta perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring. Usai berorasi, massa juga membagikan selebaran berisi pernyataan sikap dan dukungan untuk disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.