Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019, Joko Widodo–Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno, sama-sama mengantongi dukungan dari kelompok-kelompok Islam. Sejumlah pengamat menilai, masjid dan ruang-ruang keagamaan berpotensi menjadi arena penting dalam perebutan suara pemilih Muslim.
Jokowi memilih Ma’ruf Amin sebagai pendamping. Ma’ruf merupakan kiai senior dan mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta dikenal memiliki banyak murid yang kini menjadi pemuka agama.
Sementara itu, kubu Prabowo–Sandi disebut mendapat dukungan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Dukungan tersebut juga disebut tertuang dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Prabowo saat Ijtima Ulama II.
Masjid, pesantren, dan majelis taklim jadi fokus
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai kedua pasangan calon berpeluang mengerahkan tokoh-tokoh Islam untuk menggalang dukungan. Menurutnya, domain seperti pesantren, masjid, dan majelis taklim akan menjadi ruang yang menonjol dalam perebutan pemilih Islam.
Adi menyebut kampanye tetap dapat dilakukan di ruang terbuka. Namun, karena kedua kubu memiliki afiliasi dengan tokoh-tokoh Islam, fokus pada masjid dan majelis taklim dinilai akan lebih kuat, tanpa sepenuhnya meninggalkan kampanye di tempat terbuka.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian masjid dan pesantren yang dinilai memiliki kedekatan dengan elite partai politik, atau setidaknya pengurusnya memiliki preferensi politik yang disalurkan melalui ceramah. Menurut Adi, hal itu dapat terlihat dari isi khotbah yang berkembang.
Dalam pengamatannya, ada masjid yang kerap mengundang penceramah yang kritis terhadap pemerintah, sementara ada pula yang mengundang penceramah yang menonjolkan capaian dan kinerja pemerintah. Situasi ini, kata Adi, berpotensi dimanfaatkan oleh tim sukses masing-masing pasangan calon.
Adi menilai, tanpa lobi sekalipun, sebagian elite agama bisa mengarahkan pengikutnya untuk memilih salah satu pasangan. Ia juga mengatakan bahwa pasca-Pilkada DKI Jakarta, masjid disebut menjadi tempat konsolidasi suara umat Islam yang merasa dizalimi.
Larangan kampanye di tempat ibadah dan potensi “penyiasatan”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye di tempat ibadah, termasuk di halaman rumah ibadah. Larangan itu mencakup kampanye verbal maupun pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya di sekitar tempat ibadah.
Namun, Adi menilai larangan tersebut tidak serta-merta menjadi hambatan. Ia memperkirakan akan ada cara-cara yang ditempuh untuk menyiasati aturan, terutama di kantong-kantong pemilih yang berkumpul di ruang-ruang keagamaan.
Salah satu bentuk yang diperkirakan kerap terjadi adalah kunjungan calon ke masjid. Menurut Adi, kunjungan seperti itu dapat dilakukan oleh kedua pasangan pada waktu yang berbeda, terutama ke masjid besar dengan jemaah banyak.
Adi menilai, sekalipun tidak ada ajakan memilih, kehadiran tokoh di masjid tetap dapat memunculkan simpati. Ia berpendapat kedatangan calon atau timnya tidak lepas dari kepentingan politik, terlebih jika disertai bantuan logistik yang dinilainya mengandung pesan politik meski narasi disamarkan.
Kegiatan sosial di lingkungan masjid
Selain kunjungan, Adi memperkirakan akan muncul penyelenggaraan kegiatan di lingkungan masjid. Dalam skema ini, calon tidak harus hadir; tim sukses atau juru kampanye dapat mewakili. Menurutnya, tanpa ajakan memilih pun, penjelasan bahwa salah satu pasangan menjadi pemrakarsa kegiatan dapat memunculkan simpati.
Ia menyebut bentuk kegiatan bisa beragam, tidak hanya pengajian akbar, tetapi juga kegiatan sosial seperti bantuan untuk anak yatim, khitanan massal, maupun bantuan lain termasuk pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ibadah. Adi menilai selalu ada modifikasi cara berkampanye agar terhindar dari pelanggaran yang dapat dipersoalkan pengawas pemilu.
Perludem: kecenderungan kampanye di masjid dinilai meningkat
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai Pilpres 2019 memiliki kecenderungan berbeda dibanding pemilu sebelumnya, dengan lebih banyak ulama tampil di ruang publik untuk menyerukan dukungan politik secara terbuka. Menurutnya, dibandingkan 2014, kecenderungan kampanye di masjid dinilai lebih besar.
Fadhli mengatakan keterlibatan ulama dalam tim pemenangan bukan masalah karena setiap orang berhak berkontribusi. Namun, ia menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan seperti pesantren tetap harus dihormati sesuai UU Pemilu. Menurutnya, majelis taklim yang tidak berada di masjid dapat menjadi pengecualian, tetapi tempat ibadah dan lembaga pendidikan disebut jelas dilarang.
Tantangan pengawasan di tingkat bawah
Fadhli menilai situasi ini menjadi pekerjaan berat bagi panitia pengawas pemilu (panwaslu), terutama di tingkat bawah. Pengawasan dinilai perlu menyasar langsung tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye, mengingat banyak juru kampanye atau anggota tim sukses yang berasal dari kalangan ulama.
Ia menekankan pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penindakan. Menurut Fadhli, tanpa tindakan tegas, benturan fisik disebut sangat mungkin terjadi.

