DENPASAR—Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dijadwalkan mengakhiri masa kerjanya pada 3 Maret 2026. Pansus yang dibentuk selama enam bulan sejak 3 September 2025 itu bertugas mengawasi dan mengevaluasi berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Menjelang berakhirnya masa kerja, Pansus TRAP masih menyisakan tiga pekerjaan rumah besar, yakni dugaan pelanggaran yang melibatkan Jimbaran Hijau, Bali Turtle Island Development (BTID), dan Bali Handara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan ketiga kasus tersebut tetap akan diselesaikan melalui mekanisme resmi sebelum masa kerja pansus berakhir. Untuk kasus Jimbaran Hijau, ia menjelaskan pengembang diminta menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Hasil mediasi itu nantinya disampaikan kepada Pansus untuk didalami bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sekarang masih masa reses. Setelah reses, baru kita lakukan RDP. Setelah RDP dan kita dalami semua pertimbangan dari OPD terkait serta mendengarkan para pihak, baru kita keluarkan rekomendasi,” kata Supartha, Jumat (6/2).
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menegaskan, setelah masa reses DPRD Bali, sisa kasus akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP), termasuk Jimbaran Hijau, BTID, dan Bali Handara. Ia menyebut Pansus berperan sebagai pengawas, sedangkan pendalaman teknis dilakukan oleh OPD terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Nanti ada yang dievaluasi oleh Satpol PP. Mereka yang mengeluarkan kajian sebagai penegak Perda. Itu juga akan kita cek, termasuk laporan mereka soal izin yang belum lengkap atau pelanggaran lain,” ujarnya.
Selain tiga kasus utama, Pansus TRAP juga menyoroti sejumlah temuan lain, termasuk dugaan penyisaan tanah pura di Kampial, reklamasi di Sawangan, serta pelanggaran sempadan sungai dan kawasan hijau. Supartha menyatakan pelanggaran yang tergolong ringan diarahkan untuk segera memperbaiki perizinan, sementara pelanggaran berat tetap menjadi kewenangan aparat penegak perda dan OPD terkait.
Selama masa kerja, Pansus TRAP mencatat sejumlah temuan pelanggaran. Di antaranya pelanggaran tata ruang di Sungai Tohpati oleh UC Silver dan Vasaka yang dinilai menyempitkan alur sungai, dengan rekomendasi pembongkaran melalui surat teguran.
Pansus juga melakukan inspeksi mendadak di kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali, dan menemukan pabrik material konstruksi milik warga negara asing asal Rusia yang berdiri di kawasan lindung. Usaha tersebut dilaporkan telah ditutup sementara.
Temuan lain adalah adanya 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura. Dokumen terkait telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali untuk diselidiki, serta Pansus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan penerbitan sertifikat di kawasan mangrove dan Tahura.
Berbagai sidak lainnya dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Mall Bali Galeria, pembangunan vila dan resor di Karangasem, Buleleng, Badung, Tabanan, Gianyar, hingga Nusa Penida. Sejumlah proyek disebut dihentikan sementara, disegel, bahkan dibongkar karena diduga melanggar tata ruang, kawasan hijau, sempadan sungai, hingga kawasan suci.
Pansus TRAP juga menghentikan sementara reklamasi dan pengerukan pesisir Pantai Sawangan, menghentikan pengembangan perumahan yang dinilai mengancam keberadaan pura, membuka akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, serta merekomendasikan pembongkaran lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida. Selain itu, Pansus melakukan sidak ke kawasan KEK Kura-Kura Serangan terkait proyek PT BTID, serta menghentikan sementara sejumlah usaha dan pembangunan vila di kawasan hijau dan warisan budaya, termasuk di Jatiluwih.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan berbagai temuan Pansus TRAP telah ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan, baik secara mandiri oleh Satpol PP Bali maupun bersama Satpol PP kabupaten/kota dan OPD teknis. Pendalaman juga dilakukan dari sisi administrasi, termasuk mendengar kesaksian dan keterangan pengembang untuk memastikan tingkat pelanggaran serta status perizinan.
Menurut Dharmadi, jika hasil pendalaman menunjukkan pembangunan sesuai zonasi, maka penanganan dapat berupa penutupan sementara sembari pengembang melengkapi izin yang belum lengkap. Namun jika tidak sesuai zonasi, langkah yang diambil bisa berupa pembongkaran.
“Kalau ada yang masih bolong-bolong supaya dilengkapi. Kalau itu sesuai dengan zonanya. tapi kalau tidak sesuai dengan zonanya tentu kami akan menyampaikan kepada kabupaten/kota dan menunggu rekomendasi dari DPRD Bali. Apapun keputusan DPRD Bali pasti kita tindaklanjuti, entah itu penghentian, pembongkaran, dan segala macam,” tegas Dharmadi, Jumat (6/2).
Terkait pengawasan langsung di lapangan, Dharmadi mengakui personel Satpol PP Bali masih terbatas sehingga tidak dapat mengawasi secara maksimal akomodasi yang ditutup sementara. Karena itu, pihaknya berharap Satpol PP kabupaten/kota melakukan pengawasan di wilayah masing-masing melalui koordinasi.
Dharmadi menambahkan Satpol PP Bali mendukung sidak yang dilakukan Pansus TRAP, termasuk dengan pendampingan personel saat turun ke lapangan dan melakukan pendalaman melalui pemanggilan pihak yang diduga melanggar sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan sisa waktu yang ada, Pansus TRAP menyatakan akan menuntaskan pembahasan melalui RDP dan menyerahkan rekomendasi akhir kepada DPRD serta pihak terkait, agar penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Bali tetap berjalan meskipun masa kerja pansus segera berakhir.

