Selama dua dekade pascareformasi, banyak pimpinan partai politik (parpol) di tingkat daerah maupun pusat berhasil masuk bursa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres). Namun, mayoritas dari mereka tidak keluar sebagai pemenang. Pada saat yang sama, sejumlah tokoh nonparpol justru relatif mudah masuk ke kontestasi pilkada dan pilpres, bahkan banyak di antaranya terpilih.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan tentang arah perkembangan politik elektoral di Indonesia, terutama ketika daya saing tokoh parpol dinilai tertinggal dibanding figur-figur di luar struktur partai. Dalam konteks itu, menguatnya tren “marketisasi politik” disebut sebagai salah satu faktor yang membentuk dinamika baru dalam perebutan dukungan pemilih.
Partai dinilai belum tumbuh dari bawah
Karakteristik parpol pascareformasi dinilai belum berubah secara substantif. Banyak partai belum sepenuhnya tumbuh dari bawah, melainkan “mengakar ke atas”. Dalam kondisi ketika pengaruh elite populis—yang mayoritas berasal dari luar partai—kian dominan, parpol dinilai masih bergantung pada dinasti politik dan kalangan oligarki.
Secara desain konstitusional, partai ditempatkan sebagai pilar penting penyangga sistem politik dan demokrasi. Undang-undang politik dan kepartaian juga membuka peluang bagi kelompok masyarakat untuk mendirikan partai, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan parpol agar berkembang sebagai institusi demokratis dan tidak tersubordinasi oleh kepentingan rezim yang berkuasa.
Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi mekanisme organisasi partai, regenerasi elite, serta berkembangnya demokrasi internal. Namun, dalam praktiknya, aturan itu dinilai belum cukup mendorong partai tumbuh sebagai institusi demokratis yang mengakar ke bawah. Banyak partai masih terjebak dalam kepentingan dinasti politik dan pengaruh oligarki.
Konsekuensinya, kemunculan pimpinan parpol dari kalangan masyarakat biasa dinilai sulit terjadi. Banyak elite partai tetap dipandang elitis, sehingga tidak banyak yang berkembang menjadi figur populis yang benar-benar “marketable”, terutama dalam kontestasi pilpres dan pilkada.
Popular vote dan logika pasar politik
Tren tersebut juga dikaitkan dengan perubahan regulasi politik dan pemilu pascareformasi yang dinilai mendorong marketisasi politik—yakni kondisi ketika interaksi, transaksi, dan kontestasi politik semakin ditentukan oleh mekanisme pasar dan kekuatan yang mengendalikannya.
Dalam arena pemilu—baik pemilihan legislatif (pileg), pilpres, maupun pilkada—arus marketisasi disebut makin nyata dalam beberapa dasawarsa terakhir. Sistem demokrasi mayoritarian yang diadaptasi dalam sistem pemilu melahirkan “popular vote” sebagai penentu utama: siapa pun yang memperoleh suara terbanyak memiliki peluang menjadi pemenang dan menguasai lembaga politik serta pemerintahan.
Marketisasi politik ini dinilai membawa sisi positif, salah satunya memperkuat praktik pemilihan langsung sehingga warga negara dapat menggunakan hak pilih dalam berbagai jenis pemilu. Selain itu, tren ini membuka peluang lahirnya pemimpin populis, banyak di antaranya berasal dari luar partai. Meski kemudian ada yang bergabung dengan partai—bahkan berpindah-pindah—banyak dari mereka bukan sosok organisatoris atau ideologis yang meniti karier melalui struktur partai.
Dampak pada organisasi, ideologi, dan kaderisasi
Arus marketisasi politik disebut berdampak struktural terhadap keorganisasian, ideologisasi, dan kaderisasi parpol. Popularitas serta pengaruh tokoh-tokoh organisatoris dan ideologis di banyak partai dinilai menurun dalam beberapa dasawarsa terakhir. Banyak dari mereka gagal memenangi pileg dan pilkada.
Di sisi lain, tidak sedikit pimpinan parpol dinilai kesulitan masuk bursa kandidat maupun memenangi pilpres dan pilkada. Penyebab yang disorot adalah elektabilitas yang rendah serta tekanan dari “kekuatan pasar politik”.
Upaya memperkuat parpol sebagai penyangga demokrasi
Di tengah perubahan tersebut, penguatan kembali parpol sebagai penyangga demokrasi dinilai penting. Salah satu rujukan menyebutkan bahwa parpol dalam sistem demokrasi perlu menjalankan fungsi-fungsi tradisionalnya, seperti merekrut dan menominasikan kandidat, memobilisasi dukungan dan partisipasi pemilih, menentukan isu strategis dalam pemilu dan kampanye, merepresentasikan kelompok pendukung, mengagregasi kepentingan politik pemilih dan konstituen, menyusun model pemerintahan yang efektif ketika berkuasa, serta menyatukan kelompok masyarakat yang terbelah dalam entitas negara bangsa yang solid.
Namun, dalam arus marketisasi politik, fungsi-fungsi itu dinilai tidak lagi memadai tanpa kemampuan tambahan. Parpol dinilai perlu mengembangkan kemampuan marketing politik secara strategis, sekaligus menyusun strategi jangka pendek dan panjang untuk merespons tren marketisasi. Konsolidasi organisasi partai juga didorong agar lebih “market oriented”, sehingga partai lebih lincah memetakan dan mengakuisisi elemen-elemen yang menentukan mekanisme pasar politik serta peluang sukses dalam arena pemilu maupun nonpemilu.
Selain itu, penguatan kaderisasi juga disorot. Para ketua umum parpol dinilai perlu mengembangkan sistem meritokrasi, talent schooling, dan talent scouting yang andal. Dengan cara itu, partai diharapkan dapat melahirkan kader yang populis sekaligus memiliki karakter ideologis yang sejalan dengan basis ideologi partai. Figur semacam ini tidak hanya berperan sebagai wajah partai, tetapi juga berpeluang menjadi pemimpin partai—dengan catatan demokrasi internal di masing-masing parpol berkembang secara maksimal.

