Marinus Gea Soroti Minimnya Transparansi Data WNA, Dorong Integrasi Sistem Keimigrasian Nasional

Marinus Gea Soroti Minimnya Transparansi Data WNA, Dorong Integrasi Sistem Keimigrasian Nasional

MEDAN — Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyoroti lemahnya pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia, terutama terkait minimnya transparansi serta belum terintegrasinya data WNA secara menyeluruh. Sorotan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Sumatera Utara.

Marinus menilai ketersediaan data keimigrasian yang akurat, terbuka, dan dapat diakses secara real time menjadi fondasi penting untuk menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, tanpa sistem informasi yang terintegrasi, pengawasan terhadap aktivitas orang asing berpotensi menghadapi kendala di lapangan.

“Imigrasi bukan sekadar institusi administratif yang mengeluarkan paspor dan visa. Imigrasi adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara yang mengawasi keluar masuknya warga negara asing serta memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia,” kata Marinus.

Dalam pertemuan bersama jajaran keimigrasian daerah, Marinus juga menyinggung dugaan ketidaktransparanan data yang dinilainya masih menyisakan banyak pertanyaan. Ia menyebut data yang tersedia kerap belum memberikan gambaran utuh mengenai pergerakan WNA di Indonesia, sehingga berpotensi menyulitkan aparat pengawas di daerah.

“Data yang tersedia sering memunculkan pertanyaan. Kita menduga masih ada ruang yang perlu diperbaiki terkait keterbukaan informasi. Karena itu digitalisasi harus diarahkan pada sistem yang transparan dan dapat diakses secara nasional,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI, berdasarkan temuan lapangan, menilai kantor wilayah dan kantor imigrasi daerah menjadi ujung tombak pengawasan keberadaan WNA. Namun, akses informasi yang dimiliki petugas daerah disebut belum sebanding dengan kebutuhan pengawasan yang mereka emban, termasuk keterbatasan dalam menelusuri riwayat perjalanan maupun status keimigrasian WNA yang berpindah-pindah wilayah.

Marinus menilai kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan antara pusat dan daerah. Ia menekankan pengawasan tidak bisa hanya terpusat di Jakarta mengingat banyaknya pintu masuk internasional di Indonesia, baik melalui bandara, pelabuhan, maupun jalur perbatasan.

“Kalau seluruh pengawasan hanya terpusat di Jakarta, tentu bebannya sangat besar. Indonesia memiliki banyak pintu masuk internasional, baik bandara, pelabuhan, maupun jalur perbatasan. Pengawasan harus didistribusikan melalui sistem digital yang terintegrasi,” katanya.

Untuk itu, Marinus mendorong pembangunan dashboard nasional keimigrasian yang mengintegrasikan seluruh data dalam satu sistem terpadu. Ia menyebut dashboard tersebut dapat menampilkan informasi strategis secara real time, mulai dari jumlah kedatangan WNA, jenis visa yang digunakan, lokasi domisili, masa berlaku izin tinggal, hingga data keberangkatan keluar Indonesia.

Dalam laporan yang sama, disebutkan pengamat kebijakan publik menilai sistem semacam itu dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan lainnya dalam pengawasan. Dashboard nasional juga dinilai berpotensi memperkecil celah penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan data, maupun praktik administratif yang tidak sesuai prosedur.

Bagi Marinus, persoalan transparansi data WNA tidak semata urusan teknis birokrasi, melainkan berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara. Ia menegaskan perlunya sistem pengawasan modern agar keberadaan WNA di Indonesia dapat dipantau secara akurat dan bertanggung jawab.

“Kita harus memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia dapat terdata dengan baik, aktivitasnya dapat diawasi, dan keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus mengawal modernisasi sistem keimigrasian nasional. Pengawasan terhadap implementasi digitalisasi data, integrasi sistem informasi, serta transparansi layanan keimigrasian disebut menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan DPR.