Mantan JAM Intel Jan Maringka Nilai HBA 2026 Jadi Ujian Integritas dan Transparansi Kejaksaan

Mantan JAM Intel Jan Maringka Nilai HBA 2026 Jadi Ujian Integritas dan Transparansi Kejaksaan

Jakarta—Advokat senior Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) periode 2017–2020 dan kini memimpin Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), menilai dinamika hukum di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia perlu dijadikan momentum reformasi menyeluruh. Ia menyoroti proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai ujian integritas dan transparansi institusi.

Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Jan menyebut situasi ini memunculkan rasa duka karena untuk pertama kalinya pejabat tinggi setingkat Jaksa Agung Muda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri (Kortas Tipikor). Dalam sistem peradilan pidana, Polri selama ini kerap dipandang sebagai hulp magistrat atau pembantu jaksa.

Jan menilai perhatian publik terhadap Kejaksaan berada pada titik yang memprihatinkan. Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi melalui pengungkapan perkara-perkara korupsi berskala besar. Namun, menurutnya, capaian tersebut juga membuat publik menuntut standar integritas yang lebih tinggi terhadap seluruh aparat penegak hukum, termasuk pejabat Kejaksaan.

“Institusi penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap perkara-perkara besar. Integritas sebuah lembaga juga diuji ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas oleh aparatnya sendiri. Pada titik itulah publik melihat apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan,” kata Jan.

Ia menyoroti perkembangan perkara yang melibatkan Febrie, yang menurutnya menyita perhatian masyarakat karena adanya perubahan status dalam proses hukum—dari tersangka menjadi saksi lalu kembali menjadi tersangka—serta munculnya problematika barang bukti yang kemudian diakui oleh pihak ketiga.

Dalam rangkaian proses yang disebut Jan, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung. Kepolisian kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, Jan menyebut perkara itu pada akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut setelah adanya campur tangan legislatif melalui Komisi III DPR RI.

Jan mengingatkan seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap konsolidasi antarlembaga penegak hukum tidak berujung pada konspirasi untuk menutup akar persoalan.

Lebih jauh, Jan menilai rentetan persoalan bermula dari penanganan perkara yang disebutnya berangkat dari niat baik untuk mengamankan program pemerintah, khususnya Koperasi Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut penanganan perkara MBG yang dikelola pihak Kepolisian, lalu disusul surat dari JAM Pidsus agar dilakukan pemeriksaan terhadap proyek MBG yang dikelola Polda dan Polres di wilayah masing-masing, justru memicu ketegangan serta saling membuka aib di antara aparat penegak hukum.

Menurut Jan, situasi tersebut semestinya menjadi momen pengujian kualitas institusi, bukan semata soal siapa yang diperiksa. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, termasuk pembentukan “Tim 9” oleh Kejaksaan untuk menyidik kasus Febrie yang disebut beranggotakan anak buah Febrie sendiri. Kondisi itu, menurutnya, mempertaruhkan profesionalitas, integritas, dan transparansi Kejaksaan.

Jan juga menilai mekanisme PAM SDO di lingkungan Kejaksaan berpotensi hanya menjadi penundaan beban persoalan di masa depan melalui pengungkapan kasus-kasus masa lalu. “Yang sedang diuji bukan hanya seorang pejabat, tetapi sistem. Apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, apakah proses hukum bebas dari intervensi, dan apakah setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun posisi,” ujarnya.

Ia menilai indikasi intervensi terlihat dari campur tangan pihak luar, termasuk DPR, sehingga perkara tampak seolah ditangani melalui mekanisme legislatif, bukan sepenuhnya dipercayakan pada sistem hukum. Jan juga menyinggung adanya upaya menggiring opini publik dari esensi konflik internal Kejaksaan ke isu lain, termasuk penunjukan penasihat hukum yang memunculkan kontroversi baru. Menurutnya, kondisi ini membuat perhatian publik terpecah dan memerlukan peran masyarakat sipil untuk terus mengawal proses agar berujung pada kebenaran dan keadilan.

Selain itu, Jan menyoroti kedekatan Kejaksaan dengan TNI melalui Satgas PKH yang disebut berujung pada kompensasi pengawalan khusus di setiap unit kerja Kejaksaan. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum karena fokus pengamanan seharusnya diberikan kepada badan peradilan.

Ke depan, Jan mendorong agar status kelembagaan Kejaksaan dan Kepolisian ditempatkan di bawah Menko Hukum, bukan di bawah Menko Politik seperti yang ia sebut terjadi saat ini. Menurutnya, penempatan tersebut berpengaruh pada penyelesaian persoalan hukum yang menjadi lebih politis ketimbang yuridis.

Di sisi lain, Jan mengakui publik menilai selama kepemimpinan Febrie Adriansyah, JAM Pidsus berhasil menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional, seperti Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, korupsi tata niaga timah, serta perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurut Jan, keberhasilan tersebut menunjukkan kapasitas Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Ia juga menilai perlu dipikirkan perubahan strategi penegakan hukum dari penindakan semata menjadi pencegahan.

Namun, Jan menegaskan rekam jejak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar akuntabilitas ketika muncul dugaan yang melibatkan pejabat internal. Ia menilai justru keberhasilan-keberhasilan sebelumnya harus menjadi alasan agar proses hukum terhadap aparat penegak hukum berlangsung transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir keterangannya, Jan mengajak insan Adhyaksa menjadikan HBA 2026 sebagai titik awal memperkuat profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai hanya melalui reformasi diri dan kelembagaan yang konsisten serta berkelanjutan, Kejaksaan dapat mempertahankan kepercayaan publik dan menjadi institusi penegak hukum yang modern, independen, dan terpercaya.