Pengelolaan keuangan negara dan daerah disebut tengah menghadapi tekanan serius di tengah meningkatnya tensi politik. Sejumlah indikator yang dikemukakan dalam tulisan Dr. Jamaluddin—Ketua Satuan Pengawasan Internal dan dosen di Universitas Negeri Makassar—menunjukkan adanya persoalan yang berulang: anggaran publik kerap terseret kepentingan elektoral, sementara profesionalisme birokrasi dan akuntabilitas fiskal berada dalam posisi rentan.
Salah satu data yang disorot berasal dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada Pilkada 2020, KASN mencatat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dengan 74% di antaranya terjadi di tingkat kabupaten/kota. Angka tersebut dipandang sebagai sinyal adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama ketika birokrasi berhadapan dengan kontestasi politik.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengestimasi kebocoran anggaran pembangunan daerah dapat mencapai 40%. Dalam konteks itu, dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dinilai berisiko terserap ke dalam jejaring kekuasaan. Dampaknya, muncul ketidakpastian fiskal yang sistemik di berbagai wilayah, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan uang pajak.
Tulisan tersebut juga menyoroti pola peningkatan bantuan sosial dan proyek infrastruktur yang terjadi menjelang pemilihan. Fenomena ini kerap disebut sebagai Political Budget Cycle atau siklus anggaran politik, yakni kecenderungan petahana memanfaatkan kebijakan fiskal untuk memperoleh dukungan elektoral. Dalam kondisi demikian, orientasi belanja publik dinilai dapat bergeser dari pelayanan masyarakat menjadi instrumen mempertahankan kekuasaan.
Dalam kerangka teori, Hyde (2008) sebagaimana dikutip dalam Sutoro Eko menekankan bahwa anggaran pemerintah tidak hanya memuat aspek akuntansi dan administrasi, tetapi juga memiliki sisi politis yang kuat. Anggaran dipahami sebagai representasi pilihan kebijakan dan kepentingan aktor utama, sehingga distribusinya berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan publik.
Sutoro Eko (2008) juga memperkenalkan konsep elite capture, yang menggambarkan situasi ketika aktor-aktor di daerah memiliki ruang luas untuk mengarahkan kebijakan demi keuntungan sendiri. Dalam situasi seperti itu, kebijakan fiskal berisiko menjadi formalitas prosedural, sementara esensi kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan publik menjadi kabur.
Penulis mengajukan pertanyaan mengenai apakah APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan publik atau justru berubah menjadi mesin logistik politik bagi pemenang pemilu. Pertanyaan ini mengarah pada isu yang lebih luas: ketika profesionalisme aparatur terdesak oleh loyalitas politik, efektivitas belanja publik berpotensi melemah dan masyarakat hanya menerima “sisa” dari prioritas kekuasaan.
Persoalan tersebut juga dibaca melalui perspektif Jürgen Habermas (1984) tentang dominasi rasionalitas instrumental dalam kebijakan. Rasionalitas instrumental dipahami sebagai orientasi pada pencapaian tujuan teknis secara efisien tanpa menempatkan dialog dan partisipasi publik sebagai elemen utama. Akibatnya, proses pengambilan keputusan fiskal dinilai berisiko kehilangan legitimasi moral karena minimnya keterlibatan masyarakat.
Kerentanan terbesar disebut berada di level kabupaten/kota, sejalan dengan data KASN tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dominan terjadi pada level tersebut. Dalam gambaran yang disampaikan, pengawasan di tingkat akar rumput birokrasi dinilai masih lemah, sementara relasi antara birokrasi dan kekuasaan politik membuat aparatur cenderung mengikuti kehendak atasan karena karier dan jabatan bergantung pada kedekatan dengan penguasa, bukan semata prestasi.
Dampak dari siklus anggaran politik, menurut tulisan itu, dapat terlihat setelah periode “pesta” belanja menjelang pemilihan berakhir. Kualitas layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan disebut berisiko stagnan atau menurun ketika dorongan belanja tidak lagi diarahkan pada kebutuhan warga, melainkan pada momentum elektoral.
Untuk memutus keterkaitan antara anggaran dan kepentingan politik jangka pendek, penulis menekankan pentingnya penguatan sistem merit serta audit independen yang konsisten. Selain itu, transparansi disebut tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen di situs resmi pemerintah; masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran agar setiap rupiah yang keluar dari kas negara dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persimpangan antara profesionalisme dan politik dalam manajemen keuangan publik disebut membutuhkan komitmen moral aparatur dan pengambil kebijakan. Penguatan sistem merit, audit independen, serta pelibatan publik dipandang sebagai langkah kunci agar anggaran kembali berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial, bukan sekadar alat kepentingan elektoral.