Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2026, Mahasiswa Soroti Frasa “Aspirasi Anggota DPR” dalam Alokasi DAK Fisik

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2026, Mahasiswa Soroti Frasa “Aspirasi Anggota DPR” dalam Alokasi DAK Fisik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, lima mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan perbaikan permohonan uji materi yang teregister sebagai Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026.

Lima pemohon itu adalah Bernita Matondang, Attaubah, Edmon Derson Simamora, Inggret Adu, dan Devi Wulandari. Mereka hadir untuk menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Kuasa para pemohon, Susi Lestari, menyampaikan permintaan agar MK menyatakan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perbaikan permohonan, para pemohon menambahkan alat bukti, mengerucutkan dasar pengujian, menguraikan kerugian konstitusional, serta memperbaiki posita yang memuat dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu, 29 April 2026, para pemohon menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 mengatur bahwa pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperjuangkan program pembangunan daerah, dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.

Para pemohon menilai, keberadaan frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang dinilai tidak terukur. Mereka menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar frasa “aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan.