Mahfud MD Dorong Penyiapan Ruang bagi Talenta Muda untuk Kelola SDA

Mahfud MD Dorong Penyiapan Ruang bagi Talenta Muda untuk Kelola SDA

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai potensi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang besar perlu dikelola dengan baik dan benar. Ia menekankan, tanggung jawab pengelolaan tersebut ke depan akan banyak berada di tangan generasi muda, yang jumlahnya mendominasi komposisi pemilih pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih pada 2024 mencapai 204.807.222 jiwa. Dari total itu, 52 persen atau 106.358.447 jiwa merupakan pemilih muda.

Dalam dialog interaktif bertajuk Cawapres Mencuri Hati Kawula Muda yang digelar TvOne di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/12/2023) malam, Mahfud menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan analisis terkait potensi SDA. Menurutnya, jika SDA dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi, manfaatnya akan dirasakan masyarakat.

“Jika potensi SDA yang dimiliki Indonesia itu tidak dikorupsi, orang Indonesia akan dapat Rp 20 juta setiap bulan,” ujar Mahfud dalam acara tersebut.

Mahfud juga menilai anak muda saat ini memiliki kreativitas tinggi. Karena itu, ia mengatakan generasi muda perlu diberi peluang untuk ikut mengelola potensi SDA. Ia menggambarkan anak muda sebagai kelompok yang penuh semangat, menginginkan kebebasan, serta mengharapkan kepastian dan keteraturan.

“Karena itu, Indonesia harus menyiapkan arena bagi talenta muda itu untuk berprestasi,” kata Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam acara itu hadir pula Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menjelaskan ketidakhadiran Gibran dalam dialog tersebut karena pihaknya menilai acara yang digelar TvOne bukan merupakan kewajiban. Menurut Nusron, kewajiban hadir berlaku apabila undangan berasal dari KPU.

“Kalau yang undang bukan KPU kan enggak ada kewajiban hadir,” kata Nusron.