Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan belum waktunya dirinya masuk ke arena bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Ia menyebut dinamika nama-nama yang beredar saat ini masih berada dalam kewenangan partai politik.
“Itu kan permainan bolanya masih di partai politik lalu sekarang menjadi urusan masyarakat dan nanti ketemu di situ. Kita belum masuk ke arena itu,” kata Mahfud di Surabaya, di sela silaturahmi dan halal bihalal di Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam, 29 April 2023.
Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya pemberitaan yang menyebut Mahfud sebagai salah satu figur yang dinilai potensial menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024. Sebelumnya, Mahfud juga menerima kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kediamannya di kompleks Menteri Kuningan, Jakarta, dalam pertemuan tertutup.
Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, dipastikan kembali maju pada Pemilu presiden 2024. Pertemuannya dengan Mahfud disebut-sebut berkaitan dengan pencarian pasangan cawapres. Namun Mahfud menegaskan pertemuan itu berlangsung dalam konteks silaturahmi Lebaran.
“Saya diundang ceramah ke rumahnya di Hambalang. Tidak ada lamaran menjadi cawapres,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kesiapannya jika dilamar menjadi cawapres, Mahfud memilih tidak memberikan jawaban tegas. “Saya tidak bilang siap atau tidak siap. Itu nanti atau belum waktunya. Nanti saya bicara kalau sudah konkret saja,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, saat ini ia masih fokus menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam. Salah satu pekerjaan yang sedang diupayakan adalah evakuasi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik militer di Sudan.
“Per hari ini sudah 1.100 WNI yang sudah dievakuasi dari Sudan. Ada beberapa WNI yang belum dievakuasi karena lokasinya jauh atau susah dijangkau,” katanya.
Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. “Nanti penanganan strategis terhadap KKB akan kami umumkan,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi DPR. Dengan demikian, pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.