Mahfud MD: Belum Saatnya Masuk Bursa Bakal Cawapres Pemilu 2024

Mahfud MD: Belum Saatnya Masuk Bursa Bakal Cawapres Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini belum waktunya ia masuk ke arena bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud mengatakan, dinamika nama-nama yang beredar sebagai bakal cawapres masih menjadi ranah partai politik. “Itu kan permainan bolanya masih di partai politik lalu sekarang menjadi urusan masyarakat dan nanti ketemu di situ. Kita belum masuk ke arena itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di sela kegiatan silaturahmi dan halalbihalal di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu (29/4) malam. Belakangan, Mahfud kerap disebut sejumlah pengamat politik sebagai salah satu figur potensial untuk mendampingi kandidat presiden pada Pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menanggapi kabar pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disebut-sebut terkait pencarian pasangan cawapres. Mahfud menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi Lebaran. “Saya diundang ceramah ke rumahnya di Hambalang. Tidak ada lamaran menjadi cawapres,” katanya.

Mahfud menambahkan, ia belum ingin merespons pertanyaan mengenai kesiapannya jika suatu saat dilamar menjadi cawapres. “Saya tidak bilang siap atau tidak siap. Itu nanti atau belum waktunya. Nanti saya bicara kalau sudah konkret saja,” ucapnya.

Sementara itu, Mahfud menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam. Salah satu agenda yang sedang diupayakan adalah evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik militer di Sudan. “Per hari ini sudah 1.100 WNI yang sudah dievakuasi dari Sudan. Ada beberapa WNI yang belum dievakuasi karena lokasinya jauh atau susah dijangkau,” ujarnya.

Selain evakuasi WNI, Mahfud menyebut pemerintah juga tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk memberantas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. “Nanti penanganan strategis terhadap KKB akan kami umumkan,” katanya.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga dukungan minimal yang dibutuhkan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah 115 kursi. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.