Mahasiswa Unsoed Berunjuk Rasa di Polresta Banyumas, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan

Mahasiswa Unsoed Berunjuk Rasa di Polresta Banyumas, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan

PURWOKERTO — Puluhan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi demonstrasi di halaman Polresta Banyumas, Selasa (12/5/2026). Mereka mendesak kepolisian memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan kampus.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua perkara yang dinilai belum ditangani secara serius, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual. Keduanya disebut memiliki keterkaitan.

Koordinator lapangan aksi, Aditya, menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan tidak berdiri sendiri karena berawal dari dugaan kekerasan seksual. “Kasus penganiayaan itu terjadi karena ada kasus kekerasan seksual sebelumnya. Jadi kami ingin teman-teman mahasiswa dan masyarakat tahu bahwa ada dua kasus di dalamnya, yaitu penganiayaan dan kekerasan seksual,” ujarnya di lokasi.

Mahasiswa juga menuntut transparansi perkembangan penanganan kedua perkara yang mereka nilai berjalan lambat. Mereka menyebut laporan dugaan penganiayaan telah lebih dahulu diproses, sementara laporan dugaan kekerasan seksual terkesan kurang mendapat perhatian serius. Massa aksi mengaku harus menunggu cukup lama tanpa kejelasan perkembangan perkara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kedua kasus tengah ditangani. Ia menyebut laporan dugaan penganiayaan diterima pada 20 April 2026, sedangkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima pada 22 April 2026.

“Setelah menerima dua laporan tersebut, kami bergerak dengan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara. Pada hari Minggu kemarin, berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Petrus.

Petrus mengakui adanya kendala dalam proses penanganan, salah satunya saksi yang dimintai keterangan sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis selama lima hari. “Kami harus menghormati permohonan dari saksi yang sakit dan diopname lima hari. Namun, sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kedua kasus tersebut sedang on proses. Mudah-mudahan tidak ada kendala, kami berusaha bergerak cepat dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan Polresta Banyumas berkomitmen menangani kedua perkara secara profesional, transparan, dan berimbang. “Komitmen kami akan mempercepat dua perkara ini secara berimbang. Kemudian kami dalam menangani proses penindakan hukum tetap memperhatikan perlindungan hak-hak korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami komitmen melaksanakan secara cepat dan transparan,” katanya.