Mahasiswa Minta Pansus TRAP DPRD Bali Konsisten Kawal Tata Ruang dan Hak Masyarakat Adat

Mahasiswa Minta Pansus TRAP DPRD Bali Konsisten Kawal Tata Ruang dan Hak Masyarakat Adat

DENPASAR – Kalangan mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terhadap arah pembangunan Bali yang dinilai kian mengancam ruang hidup masyarakat adat. Dalam audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6), perwakilan mahasiswa dari Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Warmadewa (Unwar) meminta Pansus TRAP tetap konsisten mengawal tata ruang dan kepentingan masyarakat Bali.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, Ni Kadek Sri Yulianti, menyatakan pariwisata selama ini menjadi penopang utama perekonomian Bali. Namun, ia menilai pembangunan kerap berjalan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat yang telah lama menjaga tanah dan budaya Bali.

“Kita memahami pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Tetapi kita juga harus berani bertanya sampai di titik mana pembangunan pariwisata boleh dilakukan dan kapan pembangunan itu mulai mengurus hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga tanah ini selama berabad-abad,” ujarnya.

Sri Yulianti mengingatkan hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai pembangunan pariwisata yang masif justru memunculkan persoalan baru, termasuk terkait akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial dan spiritual.

Ia menyinggung persoalan di kawasan Jimbaran. Menurutnya, penguasaan lahan oleh pihak investor memunculkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap ruang-ruang sakral yang semakin terdesak oleh kepentingan bisnis dan investasi.

Kondisi tersebut, kata dia, mengingatkan pada pengalaman reklamasi besar-besaran di Pulau Serangan pada dekade 1990-an yang dinilai mengubah bentang alam kawasan secara drastis. “Pulau yang sebelumnya menjadi ruang hidup masyarakat pesisir dan memiliki nilai religius yang kuat berubah menjadi kawasan yang diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan investasi. Reklamasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menggeser hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya,” katanya.

Ia menambahkan, banyak warga kehilangan akses terhadap wilayah yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Kawasan yang dulunya terbuka, menurutnya, berubah menjadi ruang yang dikendalikan oleh kepentingan ekonomi.

Meski demikian, Sri Yulianti menegaskan mahasiswa tidak menolak pembangunan maupun pariwisata. Mereka, kata dia, menolak pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat serta memandang tanah semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

“Kami tidak ingin Bali menjadi pulau yang hanya ramah bagi modal, tetapi semakin sempit bagi masyarakat yang menjaga kebudayaannya. Yang membuat Bali dikenal dunia bukan gedung-gedung mewah atau kawasan wisata eksklusif, melainkan masyarakatnya, adatnya, tradisinya, dan budayanya,” tegasnya.

Menurut Sri Yulianti, apabila ruang-ruang sakral terus terdesak dan masyarakat adat kehilangan akses terhadap wilayahnya, maka yang hilang bukan hanya tanah Bali, melainkan juga “jiwa Bali”.

Senada, Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menyoroti persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan. Ia menyebut Bali terus kehilangan lahan pertanian produktif setiap tahun, kondisi yang dinilai bertolak belakang dengan pengakuan dunia terhadap sistem subak sebagai warisan budaya yang diakui UNESCO.

“Fakta yang saya pelajari, Bali kehilangan ribuan hektare sawah setiap tahun. Ironis, di satu sisi subak diakui sebagai sistem irigasi terbaik di dunia, tetapi di lapangan justru dikubur dan diganti menjadi hotel. Ini bukan pembangunan, ini pemiskinan yang sistematis,” ujarnya.

Selain alih fungsi lahan, Raka juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan tata ruang terkait ketinggian bangunan di sejumlah kawasan pariwisata. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, seraya menilai masyarakat kecil kerap mendapat sanksi ketika melanggar, sementara pelanggaran oleh pemodal besar terkesan dibiarkan.

“Kalau rakyat membangun sedikit saja melanggar aturan langsung dibongkar. Tetapi kalau investor melanggar jauh lebih besar, kenapa dibiarkan? Siapa yang sebenarnya dipermainkan di sini?” tanyanya.

Dalam audiensi itu, Raka mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat peran Pansus TRAP DPRD Bali dalam menyikapi persoalan tata ruang saat ini. “Sejarah akan mencatat apakah Pansus ini lahir untuk menyelamatkan Bali atau justru menjadi saksi penjualan Bali. Kami memilih berpihak pada taksu Bali, karena ketika budaya mati, semua yang dibangun di atasnya akan kehilangan makna,” tegasnya.

Audiensi FOR HATI Bali tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh adat, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat sipil. Mereka menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal tata ruang, aset daerah, dan perizinan pembangunan di Pulau Dewata.