Makassar — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur kembali mengemuka. Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Markas Polda Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga isu yang mereka nilai menjadi persoalan serius di daerah yang dikenal sebagai Bumi Batara Guru. Isu itu mencakup dugaan korupsi pengelolaan lahan, dugaan pergeseran APBD, serta konflik agraria yang disebut berdampak pada warga.
Demonstrasi dimulai di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 13.00 WITA, sebelum massa bergerak menuju Mapolda Sulsel. Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menangani persoalan yang mereka anggap menyangkut kepentingan masyarakat luas secara lebih serius.
Jenderal Lapangan aksi, Muh Akbar, menyatakan kehadiran mahasiswa bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan untuk mendorong transparansi dan keadilan publik. “Kami tidak ingin persoalan di Luwu Timur terus dianggap biasa. Banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Akbar di sela aksi.
Salah satu sorotan utama HMPLT adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP yang disebut bernilai terlalu murah. HMPLT menyebut laporan terkait persoalan itu telah masuk sejak November 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka mendesak Kejati Sulsel membuka progres penanganan kasus secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, mahasiswa meminta Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran APBD yang disebut dilakukan tanpa mekanisme resmi Badan Anggaran DPRD. Jika benar terjadi, mereka menilai hal tersebut dapat mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “APBD itu uang rakyat. Pengelolaannya harus jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Akbar.
HMPLT juga menyoroti konflik agraria di Dusun Laoli. Mereka meminta aparat memastikan perlindungan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran lahan. Menurut mereka, penyelesaian konflik tanah tidak seharusnya hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa memastikan status dan hak masyarakat terlebih dahulu. “Negara harus hadir memberi rasa keadilan, bukan membiarkan konflik makin panjang,” lanjut Akbar.
Aksi tersebut mencerminkan bahwa persoalan di Luwu Timur, menurut mahasiswa, tidak lagi sebatas urusan administrasi pemerintahan, tetapi telah menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. HMPLT menyatakan akan terus mengawal isu-isu tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.