KONAWE SELATAN — Dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan memicu perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada sikap dan peran lembaga yang berada di garis depan perlindungan korban, yakni Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan.
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA) menyampaikan keprihatinan serius atas berkembangnya kasus tersebut. Dalam keterangan resminya, HIMAKTA menilai penanganan perkara ini telah bergeser dari sekadar dugaan tindak pidana menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi perlindungan perempuan.
HIMAKTA menyoroti beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan upaya mengarahkan korban untuk berdamai, disertai iming-iming bantuan biaya kuliah, serta pengingatan terkait “nama baik Bupati Konawe Selatan”. Jika informasi itu benar, mereka menilai hal tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban dan mencederai prinsip perlindungan terhadap perempuan.
“Lembaga perlindungan perempuan tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang kompromi terhadap penderitaan korban,” kata Ketua HIMAKTA Fahri dalam siaran pers, Sabtu (16/05/2026).
Fahri menekankan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan korban, pemulihan psikologis, serta kebebasan untuk bersuara harus menjadi prioritas utama tanpa intervensi kepentingan apa pun. Ia juga menyatakan setiap korban berhak atas perlindungan hukum, pendampingan psikologis, jaminan keamanan, serta proses hukum yang adil tanpa tekanan maupun intimidasi.
Atas dasar itu, HIMAKTA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta Dinas PPA Konawe Selatan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan pembungkaman korban.
Selain itu, HIMAKTA meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak membiarkan institusi perlindungan perempuan kehilangan kepercayaan masyarakat akibat dugaan sikap yang dinilai tidak berpihak pada korban. HIMAKTA turut mendorong keterlibatan lembaga nasional, seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk melakukan pengawasan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Fahri menegaskan keberanian korban untuk melapor harus dihormati dan dilindungi. “Tidak boleh ada rasa takut bagi korban untuk mencari keadilan hanya karena kasus ini menyeret lingkungan kekuasaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media disebut masih berupaya menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan serta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk memperoleh klarifikasi.