Mahasiswa Ajukan Uji Formil dan Materiil UU TNI ke MK, Soroti Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Mahasiswa Ajukan Uji Formil dan Materiil UU TNI ke MK, Soroti Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

JAKARTA—Sejumlah mahasiswa mengajukan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar secara simultan oleh tiga panel hakim konstitusi pada Jumat (9/5/2025) pagi di tiga ruang sidang berbeda.

Dalam panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, majelis memeriksa empat perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, yakni Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd, menguji UU TNI terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F. Melalui kuasa hukum Stefanie Gloria, para pemohon menyoroti alasan penguatan tugas dan fungsi TNI yang dalam penjelasan umum UU disebut sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Para pemohon mempertanyakan korelasi antara tujuan menjaga keutuhan dan kedaulatan negara dengan ketentuan yang membuka pelibatan prajurit pada kementerian/lembaga tertentu atau penambahan batas usia pensiun personel TNI. Mereka juga mengaitkan proses penyusunan UU dengan indikator asas “kejelasan tujuan” sebagaimana pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan, termasuk aspek rasio beban dan manfaat, koordinasi kelembagaan, serta akses informasi masyarakat.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pembentukan UU TNI dilakukan dengan cepat dan mengesampingkan partisipasi publik. Mereka juga mempersoalkan kualitas naskah akademik, termasuk klaim tidak ditemukannya kajian empiris, identifikasi kebutuhan konkret masyarakat sipil, maupun argumentasi berbasis data mengenai adanya krisis pertahanan atau ketidakefektifan norma sebelumnya.

Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025—Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria—mengajukan uji materiil Pasal 47 ayat (2) UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 47 ayat (2) menyatakan, “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengangkatan prajurit TNI pada jabatan strategis di pemerintahan, serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu cita-cita reformasi 1998 untuk mencegah dwifungsi militer. Chandra Jakaria meminta agar pasal tersebut diberi tafsir bersyarat dengan menambahkan pembatasan makna sebagaimana dimohonkan dalam petitum.

Adapun pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025—Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan—mengajukan uji formil terhadap UU TNI. Mereka menilai proses pembentukan UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam persidangan, Imam Maulana menekankan bahwa pembentukan undang-undang tidak cukup hanya memenuhi tahapan formal, tetapi juga harus menyertakan partisipasi rakyat di setiap tahap sebagai amanat kedaulatan rakyat. Para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memohon agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah atau dicabut dinyatakan berlaku kembali.

Berbeda dengan tiga perkara lainnya, pemohon Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025—Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto—mengonfirmasi pencabutan permohonan dalam sidang. Mereka sebelumnya mengajukan uji formil dan materiil atas Pasal 47 ayat (1) UU TNI, yang dalam permohonan disebut memuat perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Namun pada persidangan ini, para pemohon menyatakan menarik kembali permohonannya.

Dalam sesi nasihat hakim, Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan pemohon uji formil mengenai tenggang waktu pengajuan setelah undang-undang diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara. Ia juga meminta pemohon memperhatikan sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 2/2021, serta mencantumkan dasar-dasar terkait kewenangan MK dan ketentuan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberi catatan pada Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terkait tautan informasi dalam permohonan yang tidak dapat diakses. Ia juga meminta kedudukan hukum (legal standing) masing-masing pemohon diuraikan satu per satu, termasuk keterkaitan norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menyederhanakan permohonan dan, khusus untuk uji formil, memperkuat argumentasi legal standing. Ia juga menyinggung isu “meaningful participation” dalam kaitannya dengan hak warga negara untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Di akhir sidang, majelis memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan diminta diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 22 Mei 2025, sebelum sidang berikutnya yang dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.