Sorotan kembali mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi. Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat di lingkungan Bagian Umum Setda yang dinilai gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan bersumber anggaran negara.
Desakan itu disampaikan setelah KCBI melakukan pemantauan dan pengawasan lapangan terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum. Luhut menyebut ditemukan pola berulang berupa tidak dipasangnya papan informasi proyek pada sejumlah pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan proyek.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami memandang kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Ketika praktik yang sama terus berulang pada sejumlah kegiatan, maka muncul pertanyaan besar mengenai komitmen pejabat terkait terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” kata Luhut, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Luhut menilai papan informasi proyek merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tanpa informasi terbuka di lokasi pekerjaan, masyarakat dinilai kehilangan akses untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Ia juga menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung yang nilainya di bawah Rp200 juta. Meski mekanisme tersebut diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Luhut menegaskan pelaksanaannya tetap wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta keterbukaan kepada masyarakat.
“Ketika papan proyek tidak dipasang, publik menjadi sulit mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, apa spesifikasi pekerjaannya, dan dari mana sumber anggarannya. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal melalui transparansi,” ujarnya.
Luhut meminta Plt Bupati Bekasi tidak menutup mata terhadap kritik dan temuan yang berkembang di masyarakat. Ia menilai evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelanggaran terhadap prinsip transparansi dianggap sebagai hal yang biasa. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada tata kelola yang bersih dan terbuka,” kata Luhut.
Selain itu, KCBI mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan fisik yang dikelola Bagian Umum, terutama terkait kepatuhan pada regulasi keterbukaan informasi dan pengelolaan proyek pemerintah.
“Ini bukan hanya soal papan proyek. Ini soal komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pembenahan harus dimulai dari hal-hal mendasar seperti keterbukaan informasi,” pungkasnya.