Pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Badung dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Di tengah ekspansi industri pariwisata, masyarakat—terutama di wilayah Badung Utara—disebut masih kerap menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang merasakan manfaat secara merata.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung menunjukkan luas lahan sawah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, luas sawah tercatat 9.072,48 hektare, namun pada 2024 menyusut menjadi 8.301 hektare. Artinya, terjadi pengurangan 771,48 hektare.
Perubahan fungsi lahan tersebut disebut didominasi pembangunan fasilitas penunjang pariwisata seperti vila, hotel, dan restoran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait semakin berkurangnya ruang hidup masyarakat serta keberlanjutan sektor pertanian.
Isu itu disampaikan dalam ujian terbuka promosi doktor Putu Nova Christ Andika Graha Parwata di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu (20/5). Dalam disertasinya berjudul Konsepsi Pengaturan Tata Ruang yang Berkeadilan Perspektif Kepariwisataan di Kabupaten Badung, ia menjelaskan bahwa pengaturan tata ruang yang berkeadilan merupakan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan tata ruang tidak semestinya dipahami sebatas aturan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin distribusi manfaat pembangunan secara adil. Namun, dalam praktiknya, pembangunan pariwisata di Badung dinilai lebih condong memfasilitasi investasi dibanding melindungi ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, implementasi tata ruang di Badung juga belum berjalan efektif. Meski secara normatif telah tersedia RTRW, RDTR, dan sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), integrasi dengan sistem perizinan OSS-RBA dinilai masih lemah.
Ia turut menyoroti ketimpangan pembangunan antara Badung Selatan dan Badung Utara. Ia menyebut dokumen RTRW dan RDTR telah mengatur bahwa Badung Utara secara geologis diarahkan pada pengembangan agrowisata, sementara kawasan Kuta Selatan maupun Badung Selatan diposisikan sebagai wilayah penunjang pariwisata.
Meski demikian, ia menekankan fokus utamanya bukan sekadar membahas ketimpangan, melainkan bagaimana menciptakan kesejahteraan dengan nilai ekonomi yang merata. Ia mendorong pemerintah daerah mengadopsi konsep pengembangan dari Badung Selatan untuk diterapkan secara adaptif di Badung Utara agar potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan keseimbangan sosial dan lingkungan.
Untuk itu, ia menilai penguatan hukum tata ruang dan partisipasi masyarakat perlu dilakukan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif disebut penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang sekaligus membangun kepercayaan investor yang patuh hukum.
Selain itu, masyarakat didorong terlibat aktif dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan, sehingga pariwisata di Badung tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.