LSM RATU Rencanakan Aksi Damai di Kejati dan Polda Jatim, Soroti Dugaan Pungli serta Transparansi Keuangan Sekolah di Kediri

LSM RATU Rencanakan Aksi Damai di Kejati dan Polda Jatim, Soroti Dugaan Pungli serta Transparansi Keuangan Sekolah di Kediri

Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai di Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Rencana aksi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas, khususnya di bidang pendidikan.

LSM RATU menyebut tim investigasi internal mereka menemukan dugaan praktik pungutan di sejumlah lembaga pendidikan SMAN dan SMKN negeri di wilayah Kediri. Dugaan itu, menurut mereka, berkaitan dengan penerimaan pembayaran dari wali murid yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.

Dalam dokumen pemberitahuan aksi, LSM RATU juga menilai orientasi pendidikan yang mengarah pada komersialisasi berpotensi menurunkan kualitas belajar anak. Mereka menyatakan sistem pendidikan seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Aksi damai tersebut direncanakan diikuti sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Massa dijadwalkan berkumpul di Kejati Jawa Timur mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam surat itu juga dicantumkan rencana penggunaan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, serta ban bekas.

LSM RATU melampirkan enam poin tuntutan. Di antaranya meminta transparansi transaksi keuangan sekolah kepada wali murid, serta menegaskan kewajiban sekolah atau komite sekolah untuk memberikan bukti pembayaran kepada wali murid atas setiap pembayaran yang dilakukan.

Selain itu, mereka meminta Kejati Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan bendahara komite sekolah SMA maupun SMK negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungutan liar. LSM RATU juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur larangan pungutan oleh komite sekolah, yang menurut mereka hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutan lainnya, LSM RATU meminta Polda Jawa Timur memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026. Mereka juga meminta pemeriksaan pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode yang sama, karena menurut mereka terdapat potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri.

Hingga berita ini disusun, isi surat pemberitahuan aksi damai tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak LSM RATU. Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang disebut secara umum dalam dokumen, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan dan tuntutan tersebut.